Poin Penting
- KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada penyelenggara pindar atas pelanggaran penetapan bunga.
- OJK memastikan industri tetap stabil dan menjaga kepercayaan lender melalui penguatan pengawasan dan tata kelola.
- Regulasi diperketat untuk melindungi konsumen, meningkatkan transparansi, dan mendorong praktik usaha yang sehat.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya pelanggaran dalam penetapan bunga di industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar). Dalam putusan tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan industri pindar agar tetap berjalan normal dan tidak mengganggu kepercayaan pemberi dana (lender).
“OJK akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri Pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.
Agusman berharap para penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara optimal pascaputusan tersebut.
“OJK mengharapkan penyelenggara Pindar tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal,” ujarnya.
Baca juga: Soal Suku Bunga Pindar, Celios Nilai Putusan KPPU Belum Sesuai Harapan Masyarakat
Ia menambahkan, regulator akan memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.
Penguatan Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Penguatan regulasi, kata dia, telah dilakukan melalui sejumlah aturan, di antaranya POJK 10/2022 yang telah diperbarui menjadi POJK 40/2024 serta SEOJK 19/2023 yang diperbarui menjadi SEOJK 19/2025. Aturan tersebut menekankan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.
Baca juga: OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri
Selain itu, regulasi juga mengatur batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada pengguna.
“Pengaturan ini ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan lender dan menciptakan praktik usaha yang sehat,” jelasnya.
OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU
Sementara itu, terkait rekomendasi dari KPPU kepada OJK, Agusman menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi.
“OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” ujarnya.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan, OJK optimistis industri pindar tetap mampu tumbuh secara sehat di tengah dinamika yang terjadi. (*)
Editor: Yulian Saputra










