Poin Penting
- OJK dukung revisi UU P2SK sebagai upaya memperkuat ekosistem kripto, dengan fokus pada perbaikan regulasi, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap standar global seperti FATF. Karakter kripto dinilai unik dan desentralistik, namun OJK menegaskan peran bursa tetap penting sebagai elemen terpusat untuk mendorong pengembangan industri dan pengawasan.
- Pelaku industri khawatir potensi sentralisasi, terutama dari sejumlah pasal yang mewajibkan transaksi melalui bursa, yang dinilai berisiko memicu capital outflow.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai berpotensi memicu sentralisasi dalam perdagangan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah revisi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia.
Menurut Adi, OJK juga telah menerima berbagai masukan dari Komisi XI DPR RI terkait isu tersebut. Dari hasil diskusi, terungkap bahwa karakter pasar kripto di Indonesia memiliki keunikan tersendiri, terutama karena mekanisme transaksinya yang bersifat desentralisasi, berbeda dengan pasar modal yang terpusat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia menjelaskan, meskipun kripto berbasis decentralized finance (DeFi), keberadaan bursa sebagai entitas terpusat tetap memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan industri ke depan.
“Kripto ini adalah decentralized finance. Namun, bursa merupakan centralized measures yang dapat terus diperkuat untuk mendukung pengembangannya,” ujar Adi dalam peluncuran Bulan Literasi Kripto (BLK), Selasa, 7 April 2026.
Baca juga: OJK dan ABI Dorong Masyarakat Melek Kripto Lewat BLK 2026
Adi menilai, revisi UU P2SK ini diharapkan bisa membantu memperbaiki regulasi dan tata kelola ekosistem kripto, sesuai dengan ketentuan Financial Action Task Force (FATF), yakni lembaga yang berperan memerangi pencucian uang dan mempertahankan kepentingan tertentu.
“Pimpinan DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kami tingkatkan, khususnya peningkatan pelindungan konsumennya. Kapasitas juga untuk trace transaksi ilegal, karena kami juga ingin comply terhadap FATF,” tegas Adi.
Di sisi lain, Eric Hermawan, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, menambahkan kalau pihaknya terus menggodok revisi UU P2SK, termasuk untuk penyesuaian transaksi aset kripto. Revisi ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus mendorong masyarakat lebih nyaman bertransaksi kritpo.
“Harapan kami, pemerintah bersama DPR berusaha melindungi investasi yang dilakukan oleh masyarakat yang ada di Indonesia terutama di bidang kripto. Dan harapan kami juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif kaum muda untuk investasi di bidang ini,” ujarnya.
Ancaman Sentralisasi Transaksi Kripto
Untuk diketahui, sejumlah pelaku usaha dan asosiasi industri aset kripto menilai beberapa pasal dalam revisi UU P2SK berpotensi memicu arus modal keluar dari Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh ketentuan yang dinilai dapat mengganggu prinsip desentralisasi kripto.
Perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia Hamdi Hassyarbaini, menyebut pada Pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70 persen aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO). Andai pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.
Ada juga pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. Hamdi menilai, aturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.
Baca juga: OJK Ungkap Geopolitik Global Tekan Transaksi Kripto Awal 2026
“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?,” ujar Hamdi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI, Februari 2026 lalu.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan. Pasal tersebut berpotensi menimbulkan capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia.
“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” tutup Hamdi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










