MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting:

  • MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
  • KPK akan mempelajari putusan tersebut untuk memastikan proses hukum tetap sah dan efektif.
  • Penghitungan kerugian negara kini wajib berdasarkan hasil audit BPK, bukan asumsi atau potensi.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari lebih lanjut implikasi hukum agar proses penanganan perkara tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, langkah pembelajaran ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak bermasalah secara formil maupun materiel, khususnya dalam aspek penghitungan kerugian negara.

“Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: BPK: Tidak Semua Kredit Bermasalah Merupakan Kerugian Negara

KPK Pelajari Dampak Putusan MK

KPK melalui Biro Hukum akan mendalami penerapan putusan MK tersebut, terutama dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Budi menjelaskan, pembelajaran ini juga mencakup penyesuaian peran fungsi Akuntansi Forensik (AF) di internal KPK. Sebelumnya, unit tersebut memiliki peran dalam membantu menghitung kerugian negara dalam proses penyidikan.

“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” ujarnya.

BPK Satu-satunya yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada BPK. Putusan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan putusan tersebut, penghitungan kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.

Kondisi ini membuat lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, wajib berkoordinasi dengan BPK dalam setiap proses penghitungan kerugian negara guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut sebagai bagian dari sistem hukum yang harus dijalankan.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Implikasi terhadap Penanganan Perkara Korupsi

Putusan ini berpotensi mengubah pola penanganan perkara korupsi, khususnya dalam pembuktian unsur kerugian negara. Seluruh proses penegakan hukum kini harus merujuk pada hasil audit resmi BPK sebagai dasar utama.

KPK menilai, langkah koordinatif dengan BPK menjadi kunci agar proses penanganan perkara tetap sefektif sekaligus memenuhi aspek legalitas yang ditetapkan MK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62