Poin Penting:
- Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri terkait tudingan mendanai isu ijazah Jokowi.
- Laporan ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak, termasuk akun YouTube yang diduga menyebarkan fitnah.
- Tim hukum menggunakan pasal KUHP baru dan UU ITE untuk menindak dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi setelah dirinya dituding mendanai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan terkait isu tersebut diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada Senin (6/4/2026).
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen pendukung laporan.
Baca juga: Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Orang Ini Ikut Terseret
Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Abdul menyampaikan bahwa laporan ini ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain yang diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui platform digital.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Antara, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, pihak Jusuf Kalla menanggapi serius tudingan yang menyebut kliennya menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait isu ijazah Presiden.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.
Pernyataan di YouTube dan Podcast Ikut Dilaporkan
Selain Rismon, Jusuf Kalla juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar dalam sebuah podcast bersama Budhius M. Piliang di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.
Tak hanya itu, dua akun YouTube lainnya juga dilaporkan, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Mantan Menteri yang Dipolisikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Dasar Hukum Laporan Jusuf Kalla
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Jusuf Kalla menggunakan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik. Di antaranya Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 45 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul. (*)
Editor: Yulian Saputra










