Poin Penting
- AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar.
- AFPI menilai tidak ada kesepakatan harga anti-persaingan; batas maksimum manfaat ekonomi disebut sebagai kebijakan perlindungan konsumen yang mengacu arahan OJK
- Meski proses hukum berjalan, layanan pindar dan kewajiban pembayaran kepada nasabah tetap berlangsung seperti biasa.
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan menempuh jalur hukum usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) terkait praktik penetapan harga.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding karena menilai putusan KPPU tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 platform pindar terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kesepakatan penetapan harga atau kartel.
Namun, AFPI membantah adanya kesepakatan harga yang bersifat anti-persaingan. Menurut Entjik, batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Baca juga: KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar
Ia menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal yang kerap membebankan bunga sangat tinggi.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending,” kata Entjik.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk merujuk pada sejumlah surat dan regulasi yang pernah diterbitkan otoritas.
Industri Tetap Berjalan
Meski proses hukum berlanjut, kata Entjik, operasional platform pindar tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Baca juga: Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman
AFPI juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri serta mengimbau anggotanya untuk menempuh langkah sesuai ketentuan.
“AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku” bebernya.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota.
Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama









