Kena Sanksi Administratif dari OJK, Begini Respons BNC

Kena Sanksi Administratif dari OJK, Begini Respons BNC

Poin Penting

  • Keputusan OJK terkait pembatalan izin mitra pemasaran hanya menyangkut rencana layanan referal ke sekuritas untuk trading saham yang belum pernah diluncurkan oleh BNC.
  • Keputusan tersebut tidak berdampak ke operasional, seluruh layanan perbankan digital dan wealth management yang sudah ada tetap berjalan normal tanpa gangguan.
  • Manajemen menegaskan BNC tetap mengedepankan manajemen risiko dan kepatuhan regulasi, serta terus berkoordinasi dengan otoritas demi menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah.

Jakarta – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) buka suara terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh bank.

“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” jelas Eri dalam keterangannya, 27 Maret 2026.

Eri melanjutkan, upaya tersebut juga merupakan komitmen BNC dalam menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga: BNC Bakal Rilis Layanan Paylater di 2026, Bidik Pembiayaan Rp200 Miliar

Program Referal Belum Diluncurkan

Sehubungan dengan keputusan OJK tersebut, BNC menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan merupakan izin bagi bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham.

Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan Wealth Management.

“Hingga saat ini pun (produk tersebut) belum diluncurkan, karena BNC masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program tersebut,” jelas Eri.

Layanan Perbankan dan Wealth Management Berjalan Normal

BNC menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat.

Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk Wealth Management, di antaranya reksa dana, bancassurance, layanan emas, produk dan layanan perbankan digital lainnya.

Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh dan tanpa gangguan, sebagaimana biasa.

“Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik BNC yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia,” jelas Eri.

Baca juga: Respons Bank Neo Commerce soal Dorongan OJK Merger dan Naik KBMI 2

Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan menghormati penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.

“BNC menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tutup Eri. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62