Poin Penting:
- Kurang bayar Rp50 juta dalam SPT Purbaya terjadi akibat selisih pajak terutang dan pajak yang telah dipotong dari dua sumber penghasilan.
- Kemenkeu menegaskan kurang bayar dalam SPT merupakan hal wajar, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
- Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang hingga 30 April 2026, dengan sanksi denda bagi yang terlambat.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan di balik kurang bayar dalam SPT Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp50 juta untuk Tahun Pajak 2025. Penjelasan ini menegaskan bahwa kondisi kurang bayar dalam pelaporan SPT merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan selisih tersebut muncul akibat perbedaan antara pajak yang telah dipotong dengan jumlah pajak terutang, termasuk dampak dari penerapan tarif progresif dalam penghitungan SPT.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni, dikutip Antara, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Terbukti Rekayasa Pelaporan SPT, Perusahaan Didenda Rp214 Miliar
Kurang Bayar SPT Dinilai Wajar
Menurut Kemenkeu, kondisi kurang bayar dalam SPT lazim terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam kasus Purbaya, penghasilan berasal dari dua institusi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kemenkeu sebagai jabatan saat ini.
Perbedaan sumber penghasilan tersebut menyebabkan perhitungan pajak dalam SPT dilakukan secara agregat, sementara pemotongan pajak dilakukan masing-masing oleh pemberi kerja. Hal ini berpotensi menimbulkan selisih yang berujung pada kurang bayar.
Meski demikian, Kemenkeu memastikan bahwa Purbaya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi Coretax untuk Pelaporan SPT
Dalam rangka meningkatkan akurasi pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem Coretax yang mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis atau prepopulated, termasuk bukti potong pajak.
Dengan sistem tersebut, wajib pajak diharapkan dapat mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.
Baca juga: Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026
Perpanjangan Batas Waktu dan Sanksi SPT
Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kemenkeu.
Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah mencapai 9.072.935 SPT.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas waktu. Keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. (*)
Editor: Yulian Saputra









