Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting

  • KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026 dari total 431.468 wajib lapor.
  • Masih lebih dari 96.000 pejabat belum menyampaikan laporan kekayaan, menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026.
  • KPK menegaskan LHKPN penting untuk transparansi dan pencegahan korupsi, serta akan memverifikasi setiap laporan sebelum dipublikasikan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus meningkat menjelang batas waktu pelaporan.

Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025.

Meski demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 pejabat yang belum menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Kamis, 26 Maret 2026.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Budi menjelaskan, pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id hingga batas akhir 31 Maret 2026.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Baca juga: KPK Warning Antam soal Pembelian Tambang Rakyat, Ini Risiko yang Diingatkan

Kategori pejabat lain yang dimaksud merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kelompok tersebut mencakup pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.

LHKPN Jadi Instrumen Transparansi

KPK menegaskan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Baca juga: IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya

Menurut Budi, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi pejabat publik sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.

Selain itu, transparansi kekayaan pejabat negara menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses data LHKPN yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62