DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting

  • Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan.
  • Kebijakan diharapkan berlaku juga untuk DPD, pejabat eselon, BUMN, hingga kepala daerah.
  • DPR meminta implementasi segera, bahkan lewat Perppu jika diperlukan.

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah positif untuk mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman dinukil laman DPR, Jumat, 20 Maret 2026.

Baca juga: Aktivis Kontras jadi Korban Penyiraman Air Keras, DPR Minta Penyelidikan Tuntas

Firman juga menyoroti ketimpangan antara masa jabatan pejabat yang relatif singkat dengan manfaat pensiun seumur hidup. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan realitas masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga mengusulkan agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas ke anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Menurutnya, perluasan ini akan memperkuat prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Selain itu, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun seumur hidup dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

Dorong Percepatan Implementasi

Politikus Partai Golkar itu menyarankan agar penghematan anggaran dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai belum mendapatkan perhatian optimal.

“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.

Baca juga: Banggar DPR Tegaskan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen PDB

Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.

Jika diperlukan, ia mendorong Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mempercepat pelaksanaan putusan tersebut.

“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62