Poin Penting
- Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah dilaporkan
- Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.200.487, diikuti non-karyawan 754.990, wajib pajak badan rupiah 167.988, dan badan dolar AS 134
- Sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax, didominasi wajib pajak orang pribadi 15.315.349.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.125.023 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2026.
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.200.487, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 754.990, wajib pajak badan dalam rupiah 167.988, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 134.
Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax
Baca juga: Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 1.403 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 16.354.088.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.315.349 wajib pajak orang pribadi, 948.165 wajib pajak badan, 90.348 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Galih Pratama









