Poin Penting
- Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan defisit APBN akan tetap dijaga di bawah batas 3 persen dari PDB sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara
- Perhitungan sementara menunjukkan defisit APBN berpotensi berada di sekitar 2,8 persen dari PDB, sehingga kondisi fiskal dinilai masih dalam koridor aman
- DPR dan pemerintah diminta menjaga disiplin fiskal dan efektivitas belanja negara, sekaligus mengantisipasi tekanan global seperti geopolitik dan fluktuasi harga minyak.
Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap dijaga di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, batas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sehingga pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk tetap mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.
“Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3 persen dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu,” ujar Said dikutip laman DPR, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal Indonesia hingga saat ini masih berada dalam koridor yang relatif aman. Berdasarkan perhitungan sementara, defisit APBN masih berpotensi dijaga di kisaran 2,8 persen dari PDB.
Baca juga: OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI
Dengan kondisi tersebut, Said menilai tidak ada alasan untuk khawatir secara berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin.
“Saya kira defisit kita masih bisa dijaga di sekitar 2,8 persen. Kita tidak perlu khawatir berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin,” kata dia.
Meski demikian, Said mengakui bahwa dinamika global berpotensi memberi tekanan terhadap perekonomian nasional. Gejolak geopolitik serta fluktuasi harga minyak dunia menjadi beberapa faktor yang perlu diwaspadai.
Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat manajemen fiskal melalui penajaman program prioritas dan pengelolaan belanja negara yang lebih efektif.
Baca juga: BTN Siapkan Rp23,18 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Transaksi Lebaran 2026
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap batas defisit anggaran bukan hanya soal teknis pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata investor dan pasar global.
“Ini juga menjadi sinyal bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan,” ujar Said.
Banggar DPR, lanjut dia, akan terus mengawal kebijakan fiskal pemerintah agar tetap berada dalam koridor yang prudent serta mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global. (*)
Editor: Galih Pratama










