Poin Penting:
- Pemerintah menyiapkan RUU Perumahan yang telah mendapat persetujuan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
- RUU Perumahan akan mengatur berbagai aspek strategis, terutama terkait penyediaan lahan dan pembiayaan perumahan.
- Pengembang berharap RUU Perumahan dapat menyelaraskan aturan pusat dan daerah sehingga pembangunan perumahan lebih efektif.
Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan RUU Perumahan guna memperkuat ekosistem perumahan nasional serta mengatasi berbagai persoalan penyediaan hunian bagi masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan rancangan regulasi tersebut sudah mendapatkan dukungan dari Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo.
“Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Menteri yang akrab disapa Ara itu mengatakan, RUU Perumahan akan mengatur berbagai aspek strategis dalam sektor perumahan, mulai dari penyediaan lahan hingga skema pembiayaan bagi masyarakat.
Baca juga: Salurkan Pembiayaan Perumahan RP20,88 T di 2025, Laba SMF Tembus Rp565 M
RUU Perumahan Atur Lahan dan Pembiayaan
Menurut Ara, pemerintah ingin memastikan seluruh persoalan utama di sektor perumahan dapat diakomodasi melalui RUU Perumahan tersebut.
“Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah akan bergerak cepat dalam menyusun regulasi tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan nasional.
Ara juga optimistis pembahasan RUU Perumahan dapat berjalan lancar dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
“Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Perkuat Ekosistem Perumahan Nasional
Pemerintah, lanjut Ara, berupaya memperkuat ekosistem perumahan sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat melalui kebijakan yang terintegrasi.
“Kita memang harus kompak dan bersatu karena saya percaya tidak ada super man, yang ada adalah super team,” katanya.
Baca juga: Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi
Dalam mendukung akses kepemilikan rumah, pemerintah juga telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun.
Selain itu, program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen dengan tenor kredit pemilikan rumah hingga 30 tahun, sehingga cicilan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengembang Dukung RUU Perumahan
Pelaku usaha properti menilai kehadiran RUU Perumahan penting untuk menyelaraskan berbagai aturan yang saat ini berbeda antara pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma mengatakan regulasi yang terpusat akan memberikan kepastian bagi pengembang maupun masyarakat dalam menjalankan usaha maupun memilih hunian.
“Jadi peraturan terpusat, sehingga para pengusaha ataupun masyarakat berpenghasilan rendah nantinya tidak kebingungan untuk menjalankan usahanya dan memilih huniannya,” kata Angga.
Ia menambahkan, perbedaan aturan perizinan di berbagai daerah selama ini kerap menjadi hambatan dalam pembangunan perumahan. “Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat,” ujarnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










