Poin Penting
- LPDP masih menghitung total dana beasiswa yang harus dikembalikan alumni AP, termasuk pokok dan bunga, berdasarkan data pembiayaan periode studi 2015–2021
- Nilai pengembalian akan diumumkan karena dana berasal dari negara dan harus dipertanggungjawabkan
- Pemerintah menyatakan AP telah setuju mengembalikan dana dan akan dikenai sanksi blacklist dari lembaga pemerintah.
Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi perbincangan publik usai unggahannya di media sosial, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan lembaganya telah memiliki data lengkap terkait pembiayaan pendidikan yang diterima AP. Namun, proses penghitungan nilai pengembalian masih berlangsung.
“Ini yang sedang kami hitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Sudarto, di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, masa studi AP sendiri terbagi dalam dua periode, yakni 2015–2016 dan 2017–2021. Seluruh periode tersebut menjadi dasar penghitungan dana pendidikan yang telah digelontorkan negara melalui program beasiswa LPDP.
Baca juga: 44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga
Menurut Sudarto, penghitungan tidak hanya mencakup pokok dana pendidikan yang telah dicairkan, tetapi juga nilai bunga yang timbul selama masa pembiayaan. Perhitungan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia bilang, LPDP memastikan total nilai pengembalian akan diumumkan kepada publik. Hal itu, kata Sudarto, karena dana yang dikelola merupakan dana negara sehingga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami DS yang juga mendapatkan beasiswa dari LPDP tersebut mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya selama ini beserta bunganya.
Purbaya menyatakan pemerintah melalui LPDP juga telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang terkait.
Baca juga: 44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga
“Jadi Pak Dirut ini bosnya LPDP ini sudah bicara tadi dengan suami terkait ya. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk membayar mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh kan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan. Dengan treatment yang fair,” imbuhnya.
Selain itu, akan memasukan alumni tersebut ke daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat berkarir di seluruh lembaga pemerintah Indonesia.
“Nanti saya akan blacklist dia, di seluruh pemerintahan, nggak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist yang lainnya seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










