Poin Penting
- Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan legitimasi sehingga lebih menarik bagi investor.
- Peningkatan minimum free float menjadi 15 persen diharapkan mendorong likuiditas dan menjadi faktor penting untuk menarik kembali investor asing dan domestik.
- Outflow asing masih Rp18,64 triliun sejak awal 2026, namun regulator telah mengajukan reformasi ke MSCI, termasuk transparansi kepemilikan dan klasifikasi investor.
Jakarta – Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, meyakini reformasi pasar modal Indonesia yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu mendorong pasar modal jauh lebih kuat.
“Saya yakin dengan peraturan-peraturan baru yang akan nanti diterapkan, itu eventually akan membuat market kita jauh lebih legit. Jadi yang jauh lebih legit, jauh lebih transparan, governance-nya lebih bagus,” ucap Oki kepada media dikutip, 26 Februari 2026.
Oki menambahkan penerapan kebijakan pasar modal nantinya akan mendorong semakin banyak saham yang ditawarkan, dengan fundamental perusahaan tercatat yang kuat, sehingga menarik investor asing dan domestik kembali menempatkan dananya ke pasar saham Indonesia.
Baca juga: OJK Catat Denda Pasar Modal Rp542,49 Miliar sejak 2022, Ini Rinciannya
“Kalau misalkan saham yang ditawarkan lebih banyak, perusahaannya bagus, fundamental bagus, kan sayang banget kalau nggak dimiliki oleh investor, baik itu domestik maupun luar negeri. Jadi intinya nggak cuma retail investor,” imbuhnya.
Selain itu, salah satu kebijakan reformasi pasar modal yang akan diterapkan adalah peningkatan minimum saham free float menjadi 15 persen. Harapannya, mampu mendorong pasar lebih likuid lagi dan menjadi tolak ukur investor asing untuk kembali masuk ke Indonesia.
“The real free float yang real liquidity. (Momentum yang ditunggu investor asing?) Liquidity. Saya yakin mereka akan lihat. Fundamentalnya bagus, ceritanya bagus, growth story-nya bagus. It’s just a matter of time sebelum liquidity itu balik ke market,” ujar Oki.
Outflow Asing Masih Deras
Untuk diketahui, sejak awal tahun hingga 24 Februari 2026 investor asing masih tercatat outflow sebanyak Rp18,64 triliun. Angka tersebut merupakan dampak dari hasil konsultasi MSCI terhadap Indonesia pada akhir Januari lalu.
Oleh karena itu, OJK dan BEI telah mengajukan proposal kepada MSCI, dengan empat poin utama, antara lain pengungkapan (disclosure) pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen serta penyediaan data investor yang lebih granular.
Baca juga: Reformasi Pasar Saham: Antara Obat Pereda “Goreng Saham” dan “Akrobat” Saham Konglo
Poin lainnya terkait dengan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen dari 7,5 persen, lalu perluasan jenis klasifikasi investor saham dari sembilan menjadi 28 investor saham, hingga penerbitan shareholders concentration list.
BEI memastikan proses penyusunannya dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur dan saat ini tengah dilakukan finalisasi metodologi serta standar operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi dasar penyusunan daftar tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama









