BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting

  • BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai kategori penerima.
  • Sisa anggaran digunakan untuk biaya operasional Rp3.000 dan fasilitas/insentif Rp2.000 per porsi.
  • BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat guna memastikan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan.

Jakarta – Ramainya pemberitaan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi.

BGN menegaskan anggaran bahan makanan dalam program tersebut sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang beredar.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa angka Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD, dan Rp15.000 untuk kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui merupakan total alokasi per porsi, bukan khusus untuk bahan baku makanan.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik, dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca juga: BGN Tegaskan Sekolah Boleh Tolak MBG, Asal Alasan Ini Terpenuhi

Biaya Operasional dan Insentif

Menurut Nanik, selisih dari total anggaran per porsi digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif mitra pelaksana. BGN menetapkan biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.

Dana tersebut mencakup biaya listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab, biaya kendaraan, BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui), serta pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur dan gudang, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak seperti steam rice, kompor, lemari pendingin, dan wadah makanan.

Baca juga: Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, setara Rp6 juta per hari dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Terbuka terhadap Evaluasi

BGN menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat apabila terdapat dugaan menu MBG tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” ujar Nanik.

Baca juga: Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62