Aset Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Begini Kata OJK

Aset Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Begini Kata OJK

Poin Penting

  • Ketua DK LPS Anggito Abimanyu menegaskan aset kripto belum masuk kategori halal karena belum memiliki fatwa syariah dan tidak memiliki underlying asset sesuai ketentuan syariah
  • OJK tengah berdiskusi dengan DSN-MUI serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia untuk menentukan penggolongan kripto dalam konteks syariah, sambil mengkaji referensi dari Malaysia dan Dubai
  • OJK menilai keputusan status syariah kripto ke depan belum tentu berdampak signifikan terhadap jumlah investor, karena masing-masing investor sudah memiliki persepsi sendiri.

Jakarta – Aset kripto kian dilirik sebagai instrumen investasi alternatif di Indonesia. Meski demikian, pesatnya perkembangan instrumen ini menuntut penguatan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk penegasan aspek kesesuaian dengan prinsip syariah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa aset kripto sampai saat ini belum masuk kategori halal di Indonesia. Ini karena belum memiliki fatwa syariah dan tidak memiliki aset dasar atau underlying asset dalam ketentuan syariah.

“Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariah-nya. Jadi, dia belum patuh kepada ketentuan syariah. Kalau syariah itu ‘kan harus ada underlying-nya. Kripto kan tak ada underlying-nya. Uang berputar lalu jadi Bitcoin. Sampai hari ini kripto itu dikategorikan sebagai non-halal,” ujar Anggito di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cocok untuk Jangka Panjang, Ini Untung Rugi Investasi Kripto dengan Strategi DCA

Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya masih berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) terkait penggolongan aset kripto dalam konteks syariah.

“Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN terkait aset kripto penggolongannya seperti apa. Ini masih dalam tahap diskusi ya, jadi memang masih panjang penjelasannya,” ujar Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto saat ditemui pasca acara Media Fellowship ILO di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menjelaskan lebih lanjut, pihaknya juga tengah mempelajari beberapa referensi internasional, seperti dari Malaysia dan Dubai, terkait penggolongan aset kripto dalam hukum syariah.

“Ada beberapa statement dari ulama setempat (Malaysia dan Dubai) terkait aset kripto seperti apa. Cuma ini sedang dalam tahap diskusi di level DSN dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia yang memang menjembatani komunikasi terkait hal itu,” jelasnya.

Baca juga: Bitcoin Anjlok ke USD64 Ribu, Likuidasi Massal Tekan Pasar Kripto

Menurutnya, penggolongan aset kripto di Indonesia ke depan dalam konteks syariah berpotensi tidak memiliki dampak signifikan terhadap penurunan jumlah investor kripto. Ini dikarenakan, setiap investor sudah memiliki persepsi masing-masing soal hal tersebut.

“Saya tidak tahu apakah itu bisa berdampak menurun (jumlah investor) atau tidak. Sebetulnya investor kripto juga sudah punya persepsi sendiri atas hal itu. Jika mengikuti kriteria bisa masuk efek Syariah. Kalau tidak, nanti yang konvensional biasa seperti itu,” beber Ludy. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Netizen +62