Poin Penting
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kabar Suahasil Nazara dan Misbakhun masuk bursa calon pimpinan OJK tidak benar dan hanya rumor.
- Purbaya menegaskan Suahasil merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel), sehingga tidak memungkinkan mengikuti seleksi sebagai calon pimpinan OJK.
- Pemerintah telah membentuk Pansel melalui Keppres Nomor 16/P Tahun 2026 untuk mengisi tiga posisi strategis di Dewan Komisioner OJK dan membuka pendaftaran bagi WNI yang memenuhi syarat.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun masuk ke dalam bursa calon pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purbaya menegaskan kabar tersebut tidaklah benar. Ia menyebut jumlah pendaftar calon pimpinan OJK yang masuk memang sudah banyak.
“Enggak, enggak seperti itu. Jadi rumor itu mungkin salah,” ujar Purbaya dalam acara Economic Outlook 2026, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
Purbaya juga mengaku heran nama Suahasil dikaitkan dengan seleksi calon pimpinan OJK. Menurutnya, Suahasil merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel), sehingga tidak memungkinkan mendaftar sebagai calon pejabat OJK.
“Ngapain jadi Ketua OJK, kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau,” pungkasnya.
Purbaya menegaskan proses seleksi terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat.
“Gak ada yang kita pilih, yang terbaik aja. Kan sudah dibuka, Anda daftar saja kalau mau, nanti kita pilih, kalau mau ikut juga boleh daftar,” tandasnya.
Pemerintah Bentuk Pansel OJK
Sebelumnya, Pemerintah resmi memulai proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026 membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di otoritas sektor jasa keuangan tersebut.
Purbaya ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Ia didampingi delapan anggota lain yang berasal dari unsur otoritas dan pemerintah, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua
Komposisi tersebut mencerminkan kombinasi kuat antara regulator, otoritas moneter, serta unsur profesional.
Pansel segera membuka pendaftaran calon ADK OJK. Tiga posisi strategis yang akan diisi yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. (*)
Editor: Yulian Saputra










