Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Poin Penting

  • Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan merekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari kewajiban DMO dan bea keluar.
  • Kerugian keuangan negara akibat korupsi ekspor CPO diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
  • Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat dan pihak swasta, atas dugaan penyimpangan ekspor periode 2022–2024.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi ekspor CPO yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. Kasus ini terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil dan produk turunannya sepanjang 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Dalam kurun 2020–2024, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema domestic market obligation (DMO), yang mewajibkan produsen menyisihkan sebagian produksi untuk kebutuhan domestik sebelum melakukan ekspor.

CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya manipulasi kode barang.

Baca juga: Modus Korupsi Makin Canggih, Ketua KPK Ungkap Perubahan Pola OTT

Modus Rekayasa HS Code

Menurut Syarief, CPO dengan kadar asam tinggi (high acid CPO) secara sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau palm acid oil (PAO). Komoditas tersebut diekspor menggunakan HS Code 2306 yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Rekayasa ini dilakukan agar produk yang substansinya merupakan CPO dapat lolos dari rezim pembatasan ekspor, terbebas dari kewajiban DMO, serta membayar bea keluar dan pungutan sawit lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian kickback kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap meloloskan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Negara Kehilangan Penerimaan Signifikan

Kejagung menyebut, akibat praktik korupsi ekspor CPO ini, negara tidak menerima bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah signifikan yang seharusnya menjadi instrumen fiskal penting dalam pengelolaan komoditas strategis.

Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian negara yang masih dalam proses audit.

Sebagian besar kerugian disebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan sejumlah grup perusahaan selama periode 2022–2024.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, penyimpangan ini juga dinilai melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO dan merusak kepastian hukum dalam tata niaga komoditas strategis.

Baca juga: Prabowo Sebut Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO akan Digunakan untuk Ini!

11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Dalam pengusutan kasus korupsi ekspor CPO ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Kesebelas tersangka yaitu:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
  5. ERW selaku Direktur PT BMM
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
  7. RND selaku Direktur PT TAJ
  8. TNY selaku Direktur PT TEO
  9. VNR selaku Direktur PT SIP
  10. RBN selaku Direktur PT CKK
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menghitung secara final total kerugian negara akibat praktik korupsi ekspor CPO yang dinilai mencederai tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62