Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Poin Penting

  • Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka 11 Februari–2 Maret 2026 untuk tiga posisi pucuk pimpinan.
  • Calon harus berpengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan dan bebas dari pidana berat, pailit, serta afiliasi parpol saat ditetapkan.
  • Seleksi berlangsung empat tahap, gratis, dan keputusan pansel bersifat final.

Jakarta – Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka mulai 11 Februari 2026. Pemerintah melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka proses seleksi calon pengganti antarwaktu ADK OJK untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Pembentukan Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen dan kredibel.

Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua

Ketua Sekretariat Pansel sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan daring.

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu, 11 Februari 2026.

Tiga Jabatan Strategis Dibuka

Dalam pengumuman Pendaftaran Calon ADK OJK, terdapat tiga posisi yang akan diisi, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Baca juga: Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Setiap calon hanya diperbolehkan memilih satu jabatan sesuai minat dan kompetensi yang dimiliki. Pengisian jabatan ini ditujukan untuk memperkuat peran OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

Syarat Pendaftaran Calon ADK OJK

Pansel menetapkan sejumlah persyaratan ketat dalam Pendaftaran Calon ADK OJK, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit.
  • Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  • Berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026.
  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
  • Tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik pada saat penetapan sebagai ADK OJK.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.

Terkait afiliasi politik, Arief menegaskan bahwa calon yang masih menjadi pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

“Undang-undang mengatur, sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK, yang bersangkutan tidak boleh lagi menjadi pengurus partai politik,” kata Arief.

Related Posts

News Update

Netizen +62