Poin Penting
- OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Aturan turunan akan disiapkan OJK dan BEI melalui POJK dan peraturan bursa setelah PP diterbitkan, dengan melibatkan pemilik bursa saat ini.
- Demutualisasi BEI ditargetkan rampung kuartal I 2026, dengan opsi skema private placement dan IPO untuk memperkuat tata kelola pasar modal.
Jakarta – Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyebut mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu rumusan aturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanannya, itu ada di dalam peraturan pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: BEI Kembali Bernegosiasi dengan MSCI pada Rabu (11/2), Ini Poin yang Bahas!
Hasan menambahkan, OJK akan menyiapkan mekanisme paling memungkinkan untuk diterapkan apabila ketentuan dalam PP nantinya belum mengatur secara rinci aspek demutualisasi BEI.
“Tentu pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” imbuhnya.
PP Demutualisasi Mengacu UU P2SK
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa rencana penerbitan PP terkait demutualisasi BEI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Oleh karena itu, penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah serta mendapatkan persetujuan parlemen.
“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” ujar Hasan.
Baca juga: OJK Catat Denda Pasar Modal Rp542,49 Miliar sejak 2022, Ini Rinciannya
Sebagaimana diketahui, OJK sebelumnya mengungkapkan pemerintah menargetkan penerbitan peraturan terkait demutualisasi BEI dapat rampung pada kuartal I 2026.
Skema Demutualisasi dan Penguatan Tata Kelola
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahap, yakni skema private placement dan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Airlangga menilai reformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong. Demutualisasi bursa dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra










