Dukung Coretax, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis bagi Wajib Pajak

Dukung Coretax, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis bagi Wajib Pajak

Poin Penting

  • Privy menggratiskan sertifikat elektronik di Coretax untuk seluruh Wajib Pajak, tidak hanya institusi, guna mendukung pelaporan pajak digital.
  • Sertifikat elektronik Privy berfungsi untuk verifikasi identitas dan keabsahan tanda tangan SPT Tahunan secara hukum.
  • Layanan gratis tersedia hingga Maret 2026 untuk SPT perorangan dan April 2026 untuk SPT badan.

Jakarta – PT Privy Identitas Digital, perusahaan penyedia layanan identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kembali dipercaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi untuk tahun kedua berturut-turut.

Kali ini, Privy memperluas layanan sertifikat elektronik gratis di Coretax untuk semua Wajib Pajak, setelah sebelumnya hanya untuk segmen institusi. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) oleh DJP.

Dengan implementasi Coretax, proses perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya berbasis digital dan membutuhkan verifikasi identitas yang sah secara hukum. Privy hadir sebagai penyedia sertifikat elektronik untuk memastikan keamanan dan keabsahan identitas Wajib Pajak.

Baca juga: 1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026

Founder & CEO Privy, Marshall Pribadi, menyambut baik kolaborasi berkelanjutan dengan DJP dalam mendukung transformasi digital perpajakan.

“Pada sistem Coretax, Wajib Pajak pada dasarnya memerlukan sarana digital yang dapat memastikan identitas pelapor serta keabsahan kode otorisasi secara hukum. Di sinilah peran penyedia sertifikat elektronik seperti Privy dalam menyediakan mekanisme verifikasi dan otentikasi yang sah,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 9 Februari 2026.

“Karena itu, kami memastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi melalui Privy di Coretax dapat diakses secara gratis atau tanpa biaya agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” lanjutnya.

Perluas Ekosistem Perpajakan Digital

Lebih jauh, Marshall menyampaikan bahwa dukungan dan kontribusi Privy dalam ekosistem perpajakan nasional tidak berhenti pada kemitraan bersama DJP di sistem Coretax. Per Februari 2024 lalu, Privy juga telah terintegrasi dengan “Ayo Pajak”, aplikasi mitra DJP untuk membantu publik dalam membayar pajak.

Baca juga: Privy Bagikan Jurus Tangkal Fraudster di Sektor Perbankan

Ke depan, Marshall berharap, kemitraan strategis Privy dengan DJP merupakan kemitraan tidak sekadar berakhir dalam memperkuat infrastruktur digital perpajakan, tetapi juga mendorong kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

“Harapannya, kerja sama Privy dan DJP dapat memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital yang terpercaya sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mudah dan patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia,” tutupnya.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Privy di Coretax

Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah memiliki PrivyID, Wajib Pajak dapat memilih Privy sebagai Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi di situs Coretax untuk proses penandatangan SPT.

Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur PSrE sesuai aturan yang berlaku. Untuk pelaku bisnis atau institusi, faktur pajak digital bisa diterbitkan lewat menu e-Faktur dan e-Bupot di Coretax.

Perwakilan perusahaan harus verifikasi identitas dulu pakai kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, dan unggah swafoto untuk face comparison.

Baca juga: Purbaya Rekrut Hacker Kelas Kakap untuk Uji Keamanan Coretax

Setelah identitas valid, pilih sertifikat elektronik Privy dan masukkan kode OTP untuk melengkapi proses tanda tangan secara aman dan sah. Layanan ini gratis berlaku hingga Maret 2026 untuk SPT perorangan dan April 2026 untuk SPT badan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62