Poin Penting
- Lonjakan penonaktifan 11 juta peserta PBI JK pada Februari 2026 atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta memicu kegelisahan publik
- Anggaran JKN tidak berubah, namun kegaduhan muncul akibat perubahan data yang drastis dan dinilai kurang disertai sosialisasi
- Pemerintah usulkan metode smoothing, yakni penonaktifan tidak berlaku langsung, tetapi diberi jeda 2–3 bulan dengan sosialisasi.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti terjadinya keributan di masyarakat terkait dengan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Purbaya menilai lonjakan drastis penghapusan data peserta pada Februari 2026 yang sebanyak 11 juta orang menjadi penyebab kegelisahan di masyarakat. Angka tersebut mencakup hampir 10 persen dari 98 juta peserta.
“Jadi ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Sehingga ya kerasa lah itu. Kalau 10 persen kena kan kerasa tuh, kalau 1 persen nggak ribut orang-orang. Begitu 10 (persen), hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena tuh dugaan saya ya,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek
Purbaya pun merasa heran, sebab alokasi anggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak berkurang, tetapi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kita semua tentu ingin program JKN ini dapat berjalan efektif sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa keributan yang terlalu signifikan. Karena uang yang saya keluarkan sama, enggak berubah, kenapa keributannya beda,” jelasnya,
Purbaya memahami bahwa perubahan data PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Bikin Rugi dan Image Pemerintah Jelek
Purbaya juga menyarankan, jika terdapat perubahan angka bersifat drastis maka disarankan melakukan metode smoothing atau pemerataan pembaruan data dalam rentang waktu yang berbeda agar tidak terjadi ‘shock’.
“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya,
Baca juga: Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
“Tapi jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tambahnya.
Kemudian, kata Purbaya, penentuan jumlah PBI JK dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
“Tadi kan kalau ditanya ada nggak ruang untuk ngisi orang-orang tadi yang nggak masuk, kan ada. Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 (juta). Harusnya kalau prosedurnya clear, nggak ada masalah itu,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama










