Menjaga Independensi Otoritas Jasa Keuangan: Pelajaran Krisis dan Pesan untuk Pembuat Kebijakan

Menjaga Independensi Otoritas Jasa Keuangan: Pelajaran Krisis dan Pesan untuk Pembuat Kebijakan

Oleh Sigit Pramono, Anggota Dewan Kehormatan Perbanas, mantan pimpinan perbankan nasional, dan mantan Ketua Asosiasi Perbankan Indonesia & ASEAN Bankers Association;

PERDEBATAN tentang kemungkinan masuknya politisi ke jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tidak direduksi menjadi soal individu. Isu ini jauh lebih mendasar: menyangkut arsitektur demokrasi, independensi lembaga, dan kepercayaan pasar. Dalam sektor keuangan, kepercayaan bukan retorika; ia adalah variabel nyata yang menentukan stabilitas.

Saya menulis dari perspektif pelaku yang mengalami langsung beberapa episode krisis keuangan di Indonesia. Dari pengalaman itu, satu pelajaran selalu berulang: pasar tidak menilai niat, pasar membaca sinyal kelembagaan. Ketika sinyal independensi melemah, reaksi pasar datang cepat dan sering kali keras.

Lembaga pengawas dan otoritas moneter bekerja dalam horizon jangka panjang. Tugasnya bukan menyenangkan pasar hari ini, melainkan mencegah krisis esok hari. Karena itu, pengawasan menuntut disiplin, keberanian mengambil keputusan tidak populer, dan keteguhan menjaga jarak dari kepentingan jangka pendek. Di titik inilah perbedaan mendasar antara logika teknokrasi dan logika politik elektoral menjadi relevan.

Politik, dengan siklus dan dinamika komprominya, cenderung berorientasi jangka pendek; pengawasan keuangan harus berpikir antisipatif, berbasis risiko, dan konsisten lintas rezim. Ketika logika politik masuk ke ruang ini, orientasi kebijakan berisiko bergeser: dari kehati-hatian menuju kompromi, dari stabilitas menuju akomodasi.

Pengalaman mutakhir menunjukkan bagaimana pasar membaca sinyal tersebut. Masuknya seorang politisi ke dalam Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak diperdebatkan dari sisi kapasitas personal, sekadar apakah itu nepotisme atau bukan, apakah sesuai dengn sistem meritokrasi, melainkan dari makna institusionalnya. Pasar merespons dengan tekanan di pasar saham dan pelemahan nilai tukar—indikasi bahwa independensi bank sentral dipersepsikan tidak lagi sekuat sebelumnya. Reaksi ini lahir dari kalkulasi risiko, bukan dari preferensi politik.

Dalam praktik, pasar tidak menunggu pembuktian kegagalan kebijakan. Sinyal saja sudah cukup. Masuknya figur politik ke ruang kebijakan moneter dibaca sebagai perubahan governance regime: dari independensi yang tegas menuju independensi yang dinegosiasikan. Di titik ini, biaya pendanaan naik, volatilitas meningkat, dan ruang kebijakan menyempit—bahkan sebelum satu keputusan substantif diambil.

Baca juga: Thomas Djiwandono Buka Suara soal Minim Pengalaman Moneter di BI

Sejarah memberi konteks yang tidak boleh dilupakan. Menjelang krisis 1997/1998, bank sentral belum sepenuhnya independen. Tekanan politik terhadap kebijakan moneter dan likuiditas melemahkan disiplin pengawasan. Singkat kata, krisis terjadi: banyak bank bangkrut, ditutup, atau diambil alih pemerintah dengan biaya sosial dan fiskal yang sangat besar. Dalam narasi kebijakan saat itu, BI dianggap tidak efektif mengawasi perbankan dan secara politik “dihukum”. Pengawasan kemudian diambil dari BI dan diserahkan kepada lembaga baru—OJK—sementara kerangka hukum baru disusun untuk menjamin independensi BI dan OJK dari pemerintah.

Pelajaran kuncinya jelas: independensi adalah prasyarat stabilitas, bukan aksesori. OJK lahir dari pelajaran pahit tersebut—sebagai pengawas sektor jasa keuangan yang terintegrasi,  harus steril dari politik praktis agar mampu mengambil keputusan tidak populer namun perlu. Karena itu, ketika pasar sudah menghukum sinyal melemahnya independensi di BI, risikonya akan lebih besar bila politisasi menjalar ke OJK. OJK mengawasi keseluruhan sistem jasa keuangan; gangguan pada persepsi independensinya berarti gangguan pada jantung stabilitas.

Dari sudut pandang pelaku, pesannya sederhana dan operasional: jangan uji kesabaran pasar dengan sinyal yang keliru. Pasar memiliki memori panjang dan mekanisme disiplin yang cepat. Mengendurkan prinsip independensi—di BI maupun OJK—adalah mengundang biaya yang tidak perlu dan berpotensi sistemik.

Baca juga: Menakar Independensi Bank Indonesia

Penutup

Indonesia tidak kekurangan kerangka hukum; yang dibutuhkan adalah konsistensi penerapan. Menjaga independensi BI dan OJK bukan sekadar memenuhi teks undang-undang, melainkan menjaga kepercayaan yang menopang stabilitas. Jika kita serius mencegah krisis berulang, maka garis pemisah antara politik praktis dan pengawasan keuangan harus dijaga tegas. Sejarah sudah memberi pelajaran, pasar sudah memberi sinyal. Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah kita belajar dari krisis yang mahal biayanya—atau mengulang kesalahan.

Related Posts

News Update

Netizen +62