ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting

  • PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas kerusakan Gas Turbine Generator (GTG) Unit 1 PLTG MPP Tarahan
  • Kerusakan yang terjadi pada 30 Juni 2023 berdampak pada komponen utama turbin seperti casing dan blade
  • Pembayaran klaim dinilai strategis bagi PLN Batam untuk mempercepat pemulihan pembangkit serta menjaga stabilitas dan keandalan pasokan listrik

Jakarta – PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam, anak usaha PLN (Persero), atas kerusakan Gas Turbine Generator (GTG) Unit 1 PLTG MPP Tarahan.

Pembayaran klaim tersebut telah dilakukan pada 24 Desember 2025, menutup proses panjang penilaian risiko yang berlangsung hampir dua tahun.

Kerusakan teknis pada GTG Unit 1 yang terjadi pada 30 Juni 2023 berdampak signifikan terhadap komponen utama turbin, termasuk casing dan blade.

Insiden ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan menguji kesiapan sistem mitigasi risiko pada aset pembangkit yang menjadi tulang punggung keandalan listrik.

Direktur Teknik ACA, Syarifuddin, menegaskan bahwa perlindungan asuransi memegang peran vital dalam mengamankan aset bernilai strategis tersebut.

“Asuransi memberikan proteksi menyeluruh, mulai dari properti, kerusakan teknis, liability, hingga risiko terorisme. Untuk kejadian di Tarahan, khususnya di Turbin Unit 1, memang terjadi kerusakan utama pada casing turbin,” ujarnya kepada Infobank di Jakarta, Jumat (6/2).

Baca juga: Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Menurut Syarifuddin, nilai klaim yang dibayarkan mencerminkan hasil penilaian kerugian yang komprehensif dan objektif. Prosesnya melibatkan loss adjuster serta pendampingan sejumlah konsultan.

“Setelah melalui proses penilaian dan kalkulasi kerugian yang cukup panjang, nilai kerugian yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi berada di kisaran USD11 juta. Proses ini tidak singkat karena membutuhkan verifikasi teknis dan investigasi mendalam,” jelasnya.

Ia menambahkan, panjangnya proses klaim mencerminkan kehati-hatian semua pihak dalam memastikan akurasi nilai kerugian.

“Ini kejadian hampir dua tahun lalu. Prosesnya memang panjang, karena penilaian kerugian pada aset pembangkit tidak bisa dilakukan secara sederhana,” kata Syarifuddin.

Dari sisi operator, pembayaran klaim tersebut menjadi katalis penting bagi percepatan pemulihan operasional pembangkit. Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, menilai penyelesaian klaim ini tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga strategis.

“Kami mengapresiasi dukungan ACA dalam penyelesaian klaim ini. Pembayaran klaim membantu menjaga kesinambungan upaya pemulihan atas kerugian turbin PLTG MPP Tarahan,” ucapnya.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Lebih jauh, Dinda menekankan bahwa sinergi antara operator kelistrikan dan industri asuransi berkontribusi langsung pada stabilitas pasokan listrik.

“Sinergi ini penting untuk menjaga keandalan penyediaan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62