BI dan Bank of Korea Sepakat Lanjutkan Implementasi QR Antarnegara

BI dan Bank of Korea Sepakat Lanjutkan Implementasi QR Antarnegara

Poin Penting

  • QR Lintas Negara Mulai April 2026, BI–Bank of Korea siapkan implementasi pembayaran QR Indonesia–Korsel
  • Interkoneksi QR dan LCT kurangi biaya valas, dorong perdagangan dan pariwisata.
  • Swap Rp115 triliun diperpanjang berlaku lima tahun hingga 2031 untuk perkuat stabilitas dan perdagangan bilateral.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea sepakat untuk melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR antarnegara Indonesia–Korea Selatan yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada April 2026.

BI menyatakan, layanan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran bagi masyarakat yang berkunjung ke kedua negara, seiring dengan penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berlaku sejak September 2024. 

“Melalui interkoneksi sistem ini, biaya konversi valuta asing dan biaya transaksi diharapkan dapat berkurang, sehingga turut mendukung aktivitas ekonomi sektor riil seperti perdagangan, pariwisata, dan konsumsi di kedua negara,” tulis BI dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca juga: QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok-Korsel Mulai Kuartal I 2026

Kedua bank sentral juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan kerja sama guna meningkatkan pemanfaatan layanan pembayaran QR antarnegara, termasuk perluasan fitur pembayaran berbasis QR pada ekosistem pembayaran yang lebih luas.

Adapun kesepakatan pembayaran QR antarnegara ini merupakan hasil tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024.

Selain itu, BI dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong. Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Baca juga: Prasasti Nilai QRIS Efektif Dongkrak Ekonomi RI

Kerja sama BCSA juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional.

Sebagai informasi, kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang (Maret 2017 dan Maret 2020).

Perpanjangan kali ini berlaku selama lima tahun, yaitu mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62