Poin Penting
- Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi, termasuk Babay Farid Wazdi (BFW)
- Grup ADK tidak melakukan verifikasi invoice secara memadai—hanya check list—tanpa call memo dari KMN/RKT, sehingga dugaan invoice palsu luput dari pengawasan persyaratan kredit
- Sejumlah kewajiban internal bank di tahap KMN, RKT, dan ADK tidak dijalankan, bahkan beberapa saksi mengaku tidak merujuk Pedoman Perusahaan Kredit Menengah.
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu EW Kapala Cabang (Kacap) Solo, FSP Kepala Grup Administrasi Kredit (ADK), HH Manajer ADK, dan AN Kadiv ADK. Mereka bertugas di Bank DKI tahun 2020.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa inisiasi kredit Sritex berawal dari penerusan penawaran kredit dari Kantor Cabang Solo kepada grup bisnis kantor pusat (KMN) dan telah dilakukan kunjungan (OTS) kepada debitur dari bulan Juni/Juli 2020 oleh KC Solo dan kemudian OTS pada Agustus oleh grup KMN.
Saksi EW mengungkapkan tidak pernah ada intervensi/kehadiran direksi termasuk Babay Farid Wazdi (BFW) pada proses kredit Sritex. Ia meneruskan kredit ini ke KMN, karena saat kunjungan kegiatan Sritex berjalan baik, karyawan banyak sekitar 10.000-20.000 orang dan saat itu sedang ada proyek masker. Sehingga ia merasa layak meneruskan kredit ini ke kantor pusat (KMN).
Tim Kuasa Hukum BFW menjelaskan, bahwa pemeriksaan dari tiga saksi grup ADK mengungkapkan fakta tidak adanya monitoring oleh grup ADK atas pencairan kredit ini, yaitu atas verifikasi invoice sebagai dokumen persyaratan kredit melainkan hanya melakukan check list.
Lebih lanjut diungkap bahwa tidak pernah ada dokumen call memo dari grup KMN dan RKT yang merupakan bukti telah dilakukannya verifikasi atas invoice dari PT Sritex.
“Dengan demikian, maka adanya invoice yang diduga palsu dalam proses kredit Sritex luput dari pantauan monitoring persyaratan kredit oleh grup ADK,” jelas Tim Kuasa Hukum BFW dalam keterangan resminya dikutip 6 Februari 2026.
Baca juga: Belajar dari Putusan Bebas Agus Fitrawan, Perkara Babay Farid Wazdi Dipertanyakan
Pada rangkaian dari proses penarikan kredit yang dilakukan baik pada bagian KMN, RKT, maupun ADK terungkap adanya hal-hal yang tidak dilakukan meskipun merupakan kewajiban dari masing-masing grup tersebut jika merujuk pada ketentuan internal bank.
Beberapa saksi bahkan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya Pedoman Perusahaan Kredit Menengah, karenanya mereka tidak merujuk ketentuan internal tersebut, melainkan merujuk pada ketentuan internal admin kredit.
Namun demikian pada kesempatan itu, mereka tidak membawa ketentuan tersebut dan menyatakan tidak tahu apakah ketentuan internal tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak, dan tidak menunjukkan perbedaan kedua ketentuan dimaksud dimaksud dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap secara jelas bahwa proses penarikan/pencairan kredit tidak pernah ada intervensi dari direksi, termasuk BFW dan tidak pernah ada laporan kepada komite kredit bahwa ada kendala dalam pemrosesan penarikan/pencairan kredit sehingga ke-3 orang saksi tetap meneruskan proses pencairan meskipun ada beberapa dokumen yang tidak diverifikasi.
Saksi FSP mengungkapkan di lapangan ia harus mempertimbangkan divisi bisnis yang memiliki target dan siapa yang akan menanggung biaya/bunga yang timbul jika kredit terlalu lama dicairkan.
Atas pertimbangan ini, dia menyatakan kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020 dicairkan pada Senin 26 Oktober 2020, meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN dan tanpa membuat laporan kendala kepada komite kredit.
“Dalam prosedur internal bank mestinya jika terdapat kendala maka harus melaporkan secara tertulis kepada komite kredit untuk mendapat persetujuan pencairan. Dalam hal itu tidak dilakukan, dan tetap meneruskan pencairan kredit,” jelas Tim Kuasa Hukum BFW.
Terhadap keberadaan notulensi rapat, FSP menyatakan bahwa dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK, maka notulensi yang ia tanda tangani dapat ditiadakan/ tidak berlaku. Namun demikian berdasarkan keterangan pejabat lain di ADK (inisial KI), ia menyatakan bahwa notulensi itu telah disampaikan kepada grup KMN (bisnis) dan RKT (risiko).
Lebih lanjut, para saksi menyampaikan bahwa seluruh proses penarikan kredit dituangkan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi, dari call memo saat OTS oleh kacab Solo, MBK, MAK IPK, NK3, SPPK, MAPK dan lainnya.
Baca juga: Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya
Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya.
Dengan demikian, fakta persidangan pada 4 Febaruari 2026, kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat berdasarkan struktur kewenangan, pembagian tugas sesuai jabatan, dan mekanisme kerja yang diatur dalam Pedoman Perusahaan, bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran yang mengabaikan aturan internal bank itu sendiri.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Tim Kuasa Hukum BFW. (*)










