Poin Penting
- Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.
- Prabowo menggunakan satu pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 tanpa konfigurasi khusus kepresidenan.
- Pesawat cadangan dan pembatasan pendamping merupakan prosedur standar demi keamanan dan efisiensi.
Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penggunaan dua pesawat kenegaraan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan luar negeri. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Jadi ada yang menyampaikan dan menanyakan bahwa Pak Presiden kalau ke luar negeri itu sekarang menggunakan dua pesawat kenegaraan. Saya jawab enggak ada itu. Itu tidak benar,” tegas Teddy, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga: Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T
Teddy menjelaskan, selama satu tahun terakhir Presiden Prabowo menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia dengan pesawat Boeing 777 untuk perjalanan luar negeri jarak jauh.
“Sudah satu tahun ini Presiden Prabowo keluar negeri jarak jauh selalu menggunakan pesawat satu. Apa itu? Maskapai nasional kebanggaan kita Garuda Indonesia Boeing 777,” ujarnya.
Penggunaan pesawat tersebut, lanjut Teddy, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap efisiensi sekaligus kebanggaan pada maskapai nasional.
Tanpa Konfigurasi Khusus Kepresidenan
Ia menambahkan, pesawat Garuda Indonesia yang digunakan tidak mengalami perubahan konfigurasi dan tetap menggunakan standar komersial tanpa perlakuan khusus kepresidenan.
“Di dalamnya pun pesawat 777 Garuda itu konfigurasinya masih seperti apa adanya. Tidak ada berubah, tidak ada khusus kepresidenan, VIP dan sebagainya. Masih sama. Itu saja kira-kira,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara
Teddy juga menekankan, jumlah perangkat kepresidenan yang mendampingi Presiden dalam perjalanan dinas luar negeri kini semakin dibatasi. Hanya unsur yang benar-benar diperlukan sesuai ketentuan yang ikut, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi dan penataan ulang protokol perjalanan.
Pesawat Cadangan Prosedur Standar
Sementara itu, terkait keberadaan pesawat cadangan, Teddy menyebut hal tersebut merupakan prosedur standar internasional demi aspek pengamanan dan keselamatan kepala negara.
“Di mana pun namanya kepala negara, pemerintahan itu pasti punya pesawat cadangan. Jangankan pesawat, mobil pun harus dua, harus ada cadangannya, harus ada backup-nya. Dan Anda lihat kalau mobil rangkaian dulu banyak sekarang maksimal delapan. Salah satunya ada mobil cadangan. Pesawat juga begitu,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










