Poin Penting
- OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing
- Kasus dugaan saham gorengan berlanjut, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait perannya sebagai penjamin emisi IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA)
- Bareskrim tetapkan lima tersangka, dengan temuan bahwa PT MML tidak memenuhi syarat IPO, sementara OJK dan BEI memastikan proses hukum berjalan akuntabel.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK selalu siap bekerja sama dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan kelembagaan masing-masing.
“Kami di OJK akan terus siap bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait lainnya, tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kewenangan kelembagaan masing-masing,” ujar Hasan di Jakarta, Selasa (4/2).
Terkait dengan kasus yang saat ini tengah berproses, Hasan menyampaikan OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan peran dan mekanisme pengawasan yang berlaku di OJK. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara akuntabel.
Baca juga: Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
“Setiap kebutuhan kelengkapan data maupun penyediaan informasi yang diperlukan untuk memperlancar proses hukum akan kami penuhi dan sediakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Senada, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menuturkan pihaknya juga akan mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Hal tersebut kan sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Ya kami di bursa tentu mendukung, men-support aparat pemerintah hukum dalam menjalakan tugasnya,” ujar Nyoman.
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas
Adapun, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di salah satu gedung perkantoran kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal berupa praktik saham gorengan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah ditangani sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi (J) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu (MB) selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 BEI, DA selaku financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam rangka penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Baca juga: Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen
Ade mengungkapkan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut disebabkan valuasi aset perusahaan yang dinilai tidak layak.
Dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, lanjut Ade, berkaitan dengan perannya sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam proses IPO PT MML, yang mana PT MML meraih dana IPO senilai Rp97 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama










