Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting

  • Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.
  • Belum ada komunikasi dengan panitia seleksi OJK, dan Misbakhun menolak berspekulasi soal kemungkinan pencalonan.
  • Fit and proper test calon Dewan Komisioner OJK menunggu surat Presiden, DPR siap bekerja cepat jika kondisi mendesak.

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara terkait isu namanya yang disebut masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Misbakhun mengaku belum mengetahui kabar yang menyebut dirinya menjadi kandidat kuat untuk mengisi posisi Ketua DK OJK untuk menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026.

“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI,” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Misbakhun menegaskan belum ada komunikasi maupun pembicaraan dengan panitia seleksi (pansel) OJK terkait isu tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini masih menjalankan mandat dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk memimpin Komisi XI DPR RI.

“Tugas dari partai saya, ketua umum saya menugaskan saya Ketua Komisi XI,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditunjuk sebagai calon Ketua Dewan Komisioner OJK, Misbakhun menolak berspekulasi.

“Saya tidak berandai-andai,” tambah Misbakhun.

Fit and Proper Test Kewenangan Pemerintah

Meski demikian, Misbakhun menjelaskan bahwa fit and proper test calon DK OJK merupakan kewenangan pemerintah. Komisi XI DPR RI akan menjalankan uji kelayakan dan kepatutan setelah menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Yang ditunggu oleh DPR itu adalah, kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan secepatnya untuk melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan,” ungkapnya.

Baca juga: Friderica Widyasari Dewi Buka-bukaan Soal Seleksi Calon Pimpinan OJK

Menurut Misbakhun, DPR RI memiliki fleksibilitas untuk bekerja cepat apabila terdapat kondisi mendesak yang berkaitan dengan kebutuhan eksekutif.

“DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi yang mendesak seperti ini. Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respons yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62