Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan peningkatan free float.
  • Perusahaan di bawah Danantara menyumbang hampir 30 persen kapitalisasi pasar, sehingga pembenahan pasar dinilai penting bagi valuasi dan kepercayaan investor.
  • OJK akan menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen, berlaku untuk IPO baru dengan masa transisi bagi emiten yang sudah tercatat.

Jakarta – CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang tengah digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan porsi saham beredar bebas (free float) yang menjadi fokus regulator.

“Kami di Danantara, tentunya akan mendukung penuh kegiatan dan inisiatif yang akan diluncurkan OJK dalam waktu dekat ini. Karena Danantara juga mempunyai kepentingan yang sangat besar terhadap pasar modal kita,” ujar Rosan, saat dalam wawancara cegat di Gedung BEI, Minggu, 1 Februari 2025.

Ia menyoroti peran strategis Danantara di pasar modal nasional. Badan usaha negara yang berada di bawah naungan Danantara tercatat menyumbang hampir 30 persen dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Dengan kontribusi yang signifikan tersebut, Rosan menilai reformasi pasar modal menjadi langkah krusial untuk memastikan valuasi emiten mencerminkan kondisi fundamental yang sebenarnya, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Karena di Danantara, badan usaha negara yang berada di Danantara itu kontribusinya hampir 30 persen dari total market kapitalisasi di pasar modal kita,” bebernya.

Baca juga: Danantara Ikut Pantau Pertemuan BEI dengan MSCI

Rosan menekankan pentingnya sinergi antara OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pelaku pasar untuk menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut akan membentuk persepsi positif di mata investor domestik maupun global.

Kebijakan Free Float Sejalan Standar Global

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner (DK) pengganti Ketua DK dan Wakil Ketua DK OJK RI, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan baru terkait free float akan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik emiten menjadi 15 persen, sejalan dengan standar global.

Baca juga: OJK Siap Terapkan Aturan Free Float 15 Persen, Berlaku untuk IPO Baru?

Kebijakan tersebut akan diterapkan bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO). Adapun emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62