Poin Penting
- OJK berencana menaikkan ketentuan free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen guna memperkuat kualitas dan integritas pasar modal nasional
- Kebijakan ini diprioritaskan bagi emiten baru (IPO) dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang menitikberatkan pada kualitas emiten
- OJK optimistis dampak jangka panjang akan positif, karena peningkatan free float merupakan praktik standar internasional yang diyakini membuat pasar modal Indonesia lebih atraktif.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen, dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas dan integritas pasar modal nasional.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ketentuan tersebut kemungkinan besar akan diterapkan bagi perusahaan baru yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kalau itu menjadi konsekuensi, tentu akan kami lakukan. Kewajiban pemenuhan besaran free float ini, jika merujuk pada peraturan bursa, kemungkinan akan diberlakukan sejak awal bagi perusahaan yang melakukan IPO baru,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi
Menurut Hasan, sejumlah perusahaan yang tengah mempersiapkan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) telah menyampaikan minat untuk melepas porsi saham ke publik dalam jumlah yang lebih besar.
“Kami justru berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyambut rencana ini secara positif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa rencana peningkatan free float sejalan dengan agenda reformasi pasar modal, khususnya dalam penguatan prinsip integritas dengan menitikberatkan pada kualitas emiten, bukan semata-mata kuantitas.
Ia mengakui, dalam jangka pendek kebijakan ini berpotensi membatasi pertumbuhan jumlah emiten baru. Namun, OJK optimistis dampaknya akan positif dalam jangka panjang.
“Kami meyakini bahwa dampak jangka pendek ini bersifat sementara. Dalam horizon jangka panjang, pasar modal Indonesia diharapkan menjadi semakin atraktif dan jauh lebih menarik dibandingkan kondisi sebelumnya,” kata Hasan.
Baca juga: BEI Bekukan 38 Saham yang Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya!
Lebih jauh Hasan menegaskan, jika ketentuan tersebut telah diberlakukan, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam peraturan bursa. Pasalnya, karena kebijakan peningkatan free float bukan hal baru di pasar modal, melainkan sudah diterapkan di berbagai bursa dunia.
“Ini semua baik kok. Artinya ini menjadi standar yang berlaku juga di best practice internasional bahwa mendorong lebih besar porsi free float itu yang menjadi tujuan bersama seluruh bursa di dunia terutama bursa-bursa utama termasuk Bursa Efek Indonesia,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama










