Jembatan Keberlanjutan Perbankan Syariah

Jembatan Keberlanjutan Perbankan Syariah

Oleh Ahmad Abadi, Konsultan Perbankan/Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

MEMASUKI awal 2026, perbankan syariah Indonesia berada dalam sebuah situasi yang menyerupai jembatan yang dibangun dari dua sisi namun belum bertemu di tengah. Di satu sisi, terlihat fondasi yang sangat kokoh. Aset tumbuh stabil di angka 8,15 persen (yoy) hingga menembus angka Rp975,9 triliun pada Agustus 2025. Kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio NPF yang secara nasional tetap rendah. Bahkan, di wilayah seperti Yogyakarta, NPF hanya menyentuh 1,76 persen.

Namun, di sisi lain, muncul realitas yang kontras. Inklusi keuangan syariah baru menyentuh angka 13,41 persen. Sangat jauh tertinggal dibandingkan tingkat literasi masyarakat yang sudah mencapai 43,42 persen. Kesenjangan sebesar 30 persen ini menandakan adanya disorientasi struktural. Masyarakat paham secara kognitif mengenai prinsip syariah, namun tidak menemukan alasan ekonomi yang cukup kuat untuk beralih menggunakan layanannya.

Ketidakterhubungan ini semakin diperparah oleh tekanan eksternal dalam konjungtur ekonomi global awal 2026. Situasi ekonomi dan bisnis internasional penuh dengan ketidakpastian. Fragmentasi geopolitik yang memicu volatilitas nilai tukar dan ketatnya persaingan perebutan Dana Pihak Ketiga (DPK) di pasar global. Alhasil, biaya dana (cost of funds) perbankan syariah jadi membengkak.

Dalam perspektif ekonomi makro, perbankan syariah Indonesia yang mayoritas masih berada dalam kategori KBMI 1 dan 2 menghadapi hambatan skala ekonomi yang serius. Skala modal yang terbatas menciptakan efek domino yang membatasi ruang gerak. Mereka sulit melakukan ekspansi pembiayaan masif, terutama di sektor korporasi dan perdagangan internasional (trade finance).

Tanpa modal yang kuat, bank syariah terjebak dalam segmen ritel dengan dominasi akad murabahah yang bersifat konsumtif, sehingga gagal menawarkan nilai tambah unik bagi sektor produktif. Menurut Platonova et al. (2018) dalam Journal of Business Ethics, keberlanjutan sebuah bank sangat bergantung pada kemampuannya menyelaraskan tanggung jawab etis dengan kinerja keuangan jangka panjang yang resilien terhadap guncangan pasar.

Baca juga: Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Ketertinggalan di sektor inovasi digital juga menjadi kerikil tajam bagi industri ini di tengah akselerasi teknologi 2026. Layanan digital perbankan syariah sering kali masih dipandang sebagai versi sederhana dari perbankan umum karena keterbatasan investasi pada infrastruktur teknologi informasi. Investasi teknologi membutuhkan belanja modal (capex) yang sangat besar, yang sulit dipenuhi oleh bank berskala kecil tanpa menurunkan rasio efisiensi operasional.

Akibatnya, produk syariah menjadi kurang kompetitif dari sisi harga dan kemudahan akses dibandingkan bank konvensional yang sudah lebih dulu melakukan transformasi digital secara menyeluruh. Padahal, potensi ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan global saat ini menuntut fleksibilitas produk yang lebih dinamis melalui skema bagi hasil. Jan et al. (2021) dalam Business Strategy and the Environment, menegaskan, bank yang mampu mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke dalam model bisnis digitalnya akan memiliki nilai perusahaan yang lebih tinggi di mata investor internasional.

Tuntutan Konsolidasi Substansial

Pemerintah dalam hal ini perlu hadir bukan sebagai regulator yang pasif, melainkan sebagai fasilitator konsolidasi struktural. Fase pendewasaan industri pada 2026 ini harus ditandai dengan upaya restrukturisasi yang berani melalui proses merger atau spin-off yang substansial guna memperkuat struktur permodalan. Diperlukan bank-bank syariah dengan kategori KBMI 3 atau 4 yang memiliki kapasitas untuk masuk ke pembiayaan transisi energi, infrastruktur hijau, dan proyek strategis nasional.

Tanpa konsolidasi, perbankan syariah akan terus tertahan sebagai pemain ceruk (niche player) dengan pangsa pasar yang stagnan di angka 7-8 persen. Hassan dan Syafriwiati (2022) dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research menulis, transparansi dalam pelaporan keberlanjutan (ESG) kini menjadi prasyarat mutlak untuk menarik minat manajer investasi global yang mengelola dana-dana syariah dari kawasan Teluk (GCC).

Masalah literasi yang tinggi namun inklusi rendah juga mencerminkan adanya defisit sumber daya manusia yang kompeten di industri ini. Indonesia membutuhkan tenaga profesional yang mumpuni. Tidak hanya menguasai aspek fikih secara mendalam, tetapi juga fasih dalam manajemen risiko digital, analisis data besar (big data), dan pemahaman mendalam tentang dinamika pasar modal global.

Kesenjangan SDM ini membuat perbankan syariah lambat dalam merespons volatilitas pasar dan kurang inovatif menciptakan produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah yang sangat dibutuhkan oleh korporasi di tengah fluktuasi nilai tukar 2026.  Menurut Nomran dan Rashid (2020), dalam International Journal of Finance & Economics, mekanisme tata kelola syariah yang kuat seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penjaga kepatuhan, tetapi juga sebagai mesin pendorong inovasi yang lincah menghadapi tekanan margin yang kian menyempit.

Sinergi kebijakan publik harus diarahkan untuk menciptakan arena persaingan yang lebih adil melalui pemberian insentif khusus bagi bank syariah yang fokus pada sektor-sektor hijau dan berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mendorong sinkronisasi antara peningkatan literasi dengan ketersediaan akses produk yang lebih inklusif hingga ke tingkat akar rumput.

Pembiayaan syariah, per Agustus 2025, telah mencapai Rp670,8 triliun dengan pertumbuhan DPK sebesar 7,37 persen. Itu merupakan modal sosial yang sangat berharga jika mampu diarahkan pada sektor-sektor produktif yang memberikan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap ekonomi nasional. Alam et al. (2019), dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research, menyatakan, kerangka tata kelola syariah yang efektif terbukti mampu meningkatkan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh, terutama saat menghadapi siklus ekonomi global yang tidak menentu.

Baca juga: OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Pada akhirnya, pembangunan berkelanjutan dalam konteks perbankan syariah bukan sekadar soal mengejar angka aset yang menembus ribuan triliun rupiah, melainkan soal bagaimana memastikan setiap rupiah yang berputar mampu memitigasi risiko sosial dan lingkungan.

Perbankan syariah adalah instrumen yang paling siap secara filosofis untuk memimpin ekonomi hijau di Indonesia karena prinsip dasarnya yang melarang aktivitas spekulatif (maysir) dan ketidakpastian (gharar) yang menjadi akar krisis keuangan dunia. Namun, niat luhur ini harus dibekali dengan otot permodalan yang kuat, otak digital yang cerdas, dan dukungan kebijakan fiskal yang afirmatif dari negara.

Jika jembatan antara literasi dan inklusi ini bisa segera dipertemukan, maka perbankan syariah Indonesia akan bertransformasi menjadi pemimpin dalam sistem keuangan global yang lebih adil, transparan, dan bermartabat. Masa depan resiliensi ekonomi bangsa di tengah badai ketidakpastian zaman sangat bergantung pada keberanian semua pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan struktural secara fundamental hari ini. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62