Poin Penting
- OJK menegaskan kredit macet tanpa unsur fraud bukan tindak pidana, melainkan risiko bisnis di ranah perdata.
- Prinsip Business Judgment Rule melindungi direksi, selama pemberian kredit dilakukan sesuai prosedur, beritikad baik, dan bertanggung jawab.
- OJK menerapkan pengawasan terintegrasi dan berbasis risiko, termasuk lintas sektor, untuk meminimalkan risiko di sektor jasa keuangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan memiliki sikap untuk mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang bersih dan terintegritas melalui kewenangan yang dimilikinya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menuturkan bahwa OJK dalam melaksanakan pengawasannya, dilakukan melalui risk and supervision, dan kemudian mengoptimalkan pengawasan yang berbasis teknologi, sehingga nantinya pengawasan itu dapat berlangsung dengan efektif.
“Di internal rumah tangga OJK itu memang ada yang disebut dengan pengelolaan terintegrasi, pengawasan terintegrasi, pengelolaan terintegrasi, di mana pemaknanya itu ada dua, salah satunya terintegrasi itu adalah tentang konglomerasi keuangannya, di dalamnya ada grup keuangan dan PIKK (Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan),” kata Yuliana dalam diskusi publik yang digelar Infobank Media Group di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN
Selanjutnya, fungsi terintegrasi OJK juga dilakukan dalam pengawasan lintas sektor, yakni dengan industri yang beririsan dengan perbankan, seperti pasar modal dan asuransi itu didiskusikan, dimitigasi, dan diselesaikan.
Kemudian terkait dengan risiko kredit atau bisnis dalam sektor jasa keuangan, seperti perbankan, Yuliana bilang hal itu tidak dapat dinihilkan tetapi bisa dilakukan upaya minimalisir.
“Kami melihat bahwa sepanjang tidak ada fraud dalam proses pemberian kredit, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kredit itu juga proper, maka mestinya kredit macet itu bisa dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata,” imbuhnya.
Artinya ketika segala proses pemberian kredit sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya fraud dan terjadi kredit macet maka hal tersebut dikenal dengan business judgemental rule (BJR).
“Jadi business judgment rule itu akan melindungi direksi maupun pihak-pihak yang ada di dalam proses penyaluran kredit sepanjang prosesnya dilakukan secara bertanggung jawab, itikad baik, kemudian mendapatkan informasi yang cukup dan tujuannya adalah untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk yang lain,” ujar Yuliana.
Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan
Oleh karena itu, keadaan tersebut bisa dikonklusikan sebagai ranah perdata. Sehingga, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kredit macet yang pemberiannya telah sesuai prosedur merupakan bisnis yang tidak dapat dipidana. (*)
Editor: Yulian Saputra










