Poin Penting
- Babay Parid Wazdi menilai proses hukum atas keputusan bisnis perbankan telah menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan bankir
- Ketakutan bankir mengambil risiko kredit dinilai menjadi salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan kredit
- Babay mendesak penghentian kriminalisasi bankir profesional.
Jakarta – Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (Bank Jakarta) Babay Parid Wazdi yang tengah menghadapi proses hukum terkait penyaluran kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengirimkan surat terbuka yang tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam surat bertajuk “Surat Terbuka untuk Kanda Presiden Prabowo dan Kanda Menteri Keuangan Purbaya” yang diterima Infobanknwews, Selasa, 20 Januari 2026, Babay secara gamblang menyuarakan kegelisahannya terkait fenomena kriminalisasi bankir profesional.
Menurutnya, proses hukum yang dijalani saat ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan cerminan dari ketakutan ribuan bankir dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Baca juga: Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex
Babay menyoroti bahwa bayang-bayang jeruji besi atas keputusan bisnis (business judgment rule) telah membuat para bankir kini dalam kondisi cemas dan takut untuk mengucurkan kredit.
“Tidak heran jika pertumbuhan kredit melambat. Tidak heran jika program Rp200 triliun Kanda Menteri Keuangan Purbaya tidak optimal, dan pertumbuhan ekonomi stagnan di angka 5 persen,” tulis Babay dalam surat terbukanya.
Ia menegaskan bahwa banker profesional adalah “darah dan jantung” bagi perekonomian nasional. Jika “darahnya” berhenti mengalir karena ketakutan sistemik, maka ekonomi dipastikan bakal loyo.
Untuk itu, Babay dengan tegas meminta agar praktik kriminalisasi terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dihentikan.
“Stop kriminalisasi bankir profesional. Bankir adalah darah dan jantungnya perekonomian nasional,” tegasnya.
Solusi Berbasis Religi dan Meritokrasi
Tak hanya itu, sosok yang menjuluki dirinya sebagai “Sang Burung Pipit” ini juga menawarkan solusi dengan menyitir inspirasi dari Surah Yusuf dan Al-Kahfi. Ada empat poin utama yang ia tawarkan kepada pemerintah:
- Transformasi Hukum: Menyelesaikan transformasi hukum terlebih dahulu agar ada kepastian bagi pelaku industri.
- Sinkronisasi Kebijakan: Menyelaraskan kepastian hukum dengan kebijakan ekonomi nasional.
- Merit System: Perlunya kebijakan berbasis kompetensi dan prestasi dalam dunia birokrasi dan perbankan.
- Integritas Total: Menyatukan doa, niat, pikiran, dan perbuatan dalam satu kesatuan utuh.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
“Stop Kriminalisasi”
Surat yang ditandatangani di Semarang pada 20 Januari 2026 ini ditutup dengan sebuah doa agar para pimpinan negara tetap sehat dan istikamah. Namun, pesan intinya tetap satu: Stop Kriminalisasi Bankir Profesional.
Seperti diketahui, Babay didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sekitar Rp180 miliar terkait pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Sritex pada periode 2020. Perkara ini juga menjerat dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai terdakwa.
Bagi industri perbankan, surat Babay ini seolah menjadi pengingat bagi regulator dan aparat penegak hukum. Jika setiap risiko kredit yang macet akibat faktor eksternal (seperti kasus Sritex) selalu ditarik ke ranah pidana, maka mimpi Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi tinggi hanya akan menjadi angan-angan di atas kertas. (*)










