Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan
ISU pemidanaan kredit macet kembali mengemuka dan diikuti dengan menguatnya dorongan penggunaan rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor) dalam menangani peristiwa hukum di sektor perbankan. Pendekatan ini perlu dicermati secara kritis, karena berpotensi menimbulkan distorsi serius terhadap kepastian hukum, tata kelola perbankan, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam praktik perbankan, kredit macet merupakan bagian dari risiko inheren kegiatan intermediasi. Risiko tersebut telah diperhitungkan melalui penerapan manajemen risiko, pengawasan prudensial, serta mekanisme penyelesaian berbasis hukum perdata dan administratif. Oleh karena itu, kredit macet tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai perbuatan pidana sepanjang lahir dari keputusan bisnis yang sah dan dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Secara doktrinal, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir yang hanya digunakan apabila sarana hukum lain tidak memadai dan terdapat perbuatan melawan hukum yang disertai unsur kesengajaan.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Dalam konteks perbankan, unsur pidana lazimnya berupa penipuan, pemalsuan dokumen, penggelapan dana, rekayasa kredit fiktif, atau kolusi yang disengaja antara debitur dan pihak internal bank.
Permasalahan muncul ketika kredit macet ditarik ke dalam rezim tipikor semata-mata karena adanya kerugian keuangan negara atau keterlibatan entitas tertentu, tanpa terlebih dahulu menguji peristiwa tersebut dalam kerangka hukum perbankan.
Pendekatan demikian berpotensi mengabaikan asas lex specialis, di mana sektor perbankan memiliki norma, standar, dan rezim pengaturan tersendiri yang bersifat teknis dan spesifik.
Dari sudut pandang kepastian hukum, peristiwa hukum di sektor perbankan hanya dapat dinilai secara tepat apabila dipahami oleh para profesional yang memiliki kompetensi di bidang perbankan, manajemen risiko, dan tata kelola.
Penilaian yang mengabaikan karakteristik teknis perbankan berisiko menyederhanakan persoalan kompleks menjadi semata-mata persoalan pidana, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi industri.
Lebih jauh, penggunaan rezim tipikor secara tidak presisi membawa implikasi ekonomi yang signifikan. Perbankan akan cenderung meningkatkan sikap defensif, memperketat penyaluran kredit, serta menghindari sektor-sektor produktif yang memiliki profil risiko lebih tinggi. Kondisi ini melemahkan fungsi intermediasi, meningkatkan biaya dana, dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
Penting ditegaskan bahwa sistem pengawasan perbankan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penindakan yang berlapis. Apabila dalam suatu peristiwa ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan, regulator sektor jasa keuangan memiliki mandat dan kewenangan untuk bertindak secara dini melalui pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”
Mekanisme ini dirancang untuk mencegah eskalasi risiko sistemis sekaligus menjaga disiplin pasar. Ketika gaung penegakan tipikor disuarakan dengan keras di sektor perbankan, palu terhadap Undang-Undang Perampasan Aset justru senyap, seakan ditelan bumi.
Sebuah ironi kebijakan hukum yang patut direnungkan, karena semangat pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada retorika kriminalisasi sektor tertentu, melainkan diwujudkan melalui instrumen hukum yang konsisten, adil, dan berdampak nyata. (*)










