Poin Penting
- Komisi XII DPR mendukung KLH menggugat perdata enam perusahaan yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di Sumatra.
- Gugatan diminta disiapkan berbasis sains dan bukti kuat, belajar dari kegagalan gugatan lingkungan di masa lalu.
- Perusahaan dinilai memiliki utang ekologis, yang harus dibayar melalui pemulihan lingkungan, kompensasi korban, dan rehabilitasi DAS.
Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat perdata enam perusahaan besar yang diduga memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatra. Gugatan tersebut didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan yang dilakukan tim ahli dari berbagai universitas.
Saat ini, pemerintah juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 sebagai dasar penentuan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi lingkungan.
Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar
Ateng menilai bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi pelanggaran eksploitasi lingkungan yang menimbulkan kerugian dan kerusakan masif.
Oleh karena itu, enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan masyarakat. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Belajar dari Kekalahan Gugatan Sebelumnya
Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum tersebut. Ia merujuk pada pengalaman kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.
“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujar Ateng, dinukil laman DPR, Senin, 19 Januari 2025.
Baca juga: BTN dan HKBP Inisiasi Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Sumatera Bagian Utara
Menurutnya, untuk menghindari kegagalan serupa, gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra harus disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin guna membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif.
Gugatan Harus Berujung Pemulihan Lingkungan
Ateng menegaskan hal tersbeut penting mengingat bencana yang terjadi telah menyebabkan kerusakan masif, merenggut ribuan korban jiwa, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas politisi Fraksi PKS ini.
Baca juga: Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare
Selain itu, Ateng menegaskan bahwa langkah KLH harus menjadi preseden nasional bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









