Oleh Tim Infobank
KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan Negeri Semarang ini adalah sebuah case study yang mengiris hati sekaligus menggelisahkan akal sehat. Bukan karena besarnya nilai, melainkan karena fondasi dakwaannya yang terasa seperti menara yang dibangun di atas kabut. Lebih banyak soal prosedur yang dikriminalisasi, dan bankir secara terang benderang seperti “diberangus”, khususnya para direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Bila berbicara tentang tata kelola perbankan, sesungguhnya sedang membicarakan denyut nadi ekonomi. Bank adalah jantungnya pembiayaan, tempat kepercayaan dan prosedur baku menjadi dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Ada risiko. Dan, risiko sudah dikalkulasi. Jika tidak mau ada kredit macet, mungkin hanya Tuhan yang jadi analis kreditnya.
Namun belakangan ini, ada angin yang menggerus logika dasar itu. Angin yang mengubah ruang rapat komite kredit menjadi ruang interogasi, dan mengubah keputusan kolegial menjadi dakwaan individual. Kasus kredit macet Sritex yang menyeret direksi dan pejabat tiga BPD, yaitu Bank Jateng, Bank Jakarta dan Bank BJB.

Pada Selasa, akhir tahun lalu (23/12/2025), Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Semarang mendakwa Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB, tidak ada dakwaan aliran dana ke Yuddy Renaldi, atau gratifikasi yang diterima mantan bankir profesional dari Mandiri dan Bank BNI ini. Hal yang sama juga pada Babay Parid Wazdi (mantan direktur Bank Jakarta) dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Semarang mendakwa Yuddy Renaldi dengan empat tuntutan. Padahal, menurut penelusuran Infobank, empat tuduhan itu, jika dicermati, lebih mirip kriminalisasi atas proses bisnis normal — yang justru dijalankan dengan koridor yang ada.
Pertama, tentang “pertemuan yang tak pernah ada”. Dakwaan menyebut adanya perintah setelah pertemuan dengan pejabat Sritex. Padahal, menurut, Yuddy dengan tegas menyatakan: “Sama sekali tidak pernah bertemu, dan tidak mengenal satu orangpun sebelum kredit diberikan,”. Ini klaim yang bisa diverifikasi melalui catatan agenda resmi.
Baca juga: Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal
Lalu, atas dasar apa “mens rea” atau niat jahat itu dibangun? Jika seorang direktur utama dilarang bertemu calon debitur—karena pertemuan itu nantinya bisa diputarbalik menjadi “modus” bila kredit macet—lalu bagaimana bank harus menjalankan fungsi sosialnya sebagai intermediary? Ini seperti menyuruh sopir menyetir tetapi melarangnya melihat jalan. Aneh.
Jika kredit sudah “batuk-batuk” tentu hal yang wajar jika debiturnya dipanggil untuk menyelesaikan kreditnya. Jangan lalu, diputar balik bawa pertemuan itu dipersalahhkan dengan tuduhan macam-macam. Lha kredit motor yang macet saja debiturnya dicari debt collector. Ini namanya dicari-cari – ngak ketemu salah ketemu juga salah.
Kedua, tentang “perintah untuk memproses”. Apa salahnya seorang pimpinan mengatakan, “kita coba proses, tapi saya tidak menjanjikan apa-apa, tergantung analisa Tim dan Komite”. Justru itulah bahasa yang sehat dan profesional. Itu adalah amanat untuk menjalankan prosedur, bukan untuk melanggarnya. Yang aneh justru ketika direktur bidang yang menjadi sponsor dan pengusul utama —tidak tersentuh dakwaan. Logika hukum macam apa yang hanya menyasar ketua komite, tetapi membebaskan pihak yang secara struktural mengajukan dan menandatangani proposal?
Ketiga, tentang “persetujuan kolegial yang berubah jadi dosa personal”. Ini mungkin titik paling paradoks. Sebuah keputusan yang diambil dalam Komite Kredit KKP 1, secara kolegial, full board, tanpa dissenting opinion, tiba-tiba menjadi beban tanggung jawab tunggal seorang ketua komite.
Analoginya sederhana: sebuah dewan juri memutuskan seorang peserta layak menang berdasarkan data yang disajikan panitia. Ternyata data peserta itu palsu. Apakah lalu yang diseret ke meja hijau hanya ketua jurinya? Di sinilah letak kedzaliman sistemiknya.
Di dunia mana pun, bankir bekerja dengan laporan keuangan audited dari Kantor Akuntan Publik yang kredibel. Mereka bukan cenayang yang harus bisa mencium rekayasa di balik angka-angka yang telah disahkan oleh pihak ketiga yang justru seharusnya paling bertanggung jawab.
Bahkan, dengan analogi yang tepat: Komite Kredit ibarat penonton film di bioskop. Mereka menilai film yang sudah lolos sensor dan diputar. Bila kemudian terbukti film itu hasil rekayasa deepfake, apakah penontonnya yang harus dipenjara?
Keempat, tentang “penurunan suku bunga yang dianggap merugikan negara”. Ini menunjukkan jurang pemahaman yang dalam antara aparat penegak hukum dengan prinsip dasar perbankan. Suku bunga kredit floating rate selalu mengikuti acuan bank (BI Rate, cost of funds, dan lain-lain).
Nah, ketika suku bunga acuan turun drastis (BI waktu itu 3,51 persen), adalah hal yang normal dan sehat jika debitur mengajukan penyesuaian, dan bank menyetujuinya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan. Ini adalah mekanisme pasar yang wajar, bukan restrukturisasi terselubung.
Jadi, menuduh penurunan suku bunga yang mengikuti pasar sebagai “perbuatan merugikan negara” adalah kesimpulan yang berbahaya. Ini akan membekukan nalar bisnis perbankan. Bank akan takut menurunkan suku bunga meskipun kondisi pasar mendukung, karena takut dikriminalisasi. Jika hal ini dilakukan kepada seluruh bank Himbara dan BPD semua akan menjadi tersangka, karena penurunan suku bunga hal yang lazim dalam pengelolaan bank.
Kembali pada tuduhan penurunan suku bunga yang didakwakan kepada Yuddy tidak juga disebutkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka, penurunan suku bunga atas perintah direktur bidang atau sponsor dan bukan oleh Yuddy.
Soal tuduhan kepada Yuddy menurunkan suku bunga kredit dari 9,5 persen ke 6 persen tentu tidak masuk akal dan serampangan.
Dakwaan kepada Yuddy yang memerintahkan menurunkan suku bunga PT Sritex, tidak pernah dilakukan Yuddy. Justru Sritex mengajukan permohonan kepada divisi bisnis dan diajukan ke direktur bidang yang kemudian disetujui oleh direktur bidang sesuai kewenangannya. Dan, tidak ada interaksi atau perintah sama sekali dari Yuddy selaku dirut.
Itulah yang harus dipahami oleh publik, pertanyaannya mengapa Yuddy yang dipersalahkan dalam penurunan suku bunga ini.
Pelajaran Pahit bagi Iklim Usaha
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan Yuddy Renaldi. Ini adalah sinyal bahaya (red flag) bagi seluruh pelaku perbankan dan dunia usaha. Ia bak menyampaikan pesan kelam: “Lakukanlah semua prosedur dengan benar, buat keputusan secara kolegial, namun bila hasilnya tak sesuai karena faktor di luar kendalimu, bersiaplah untuk menjadi terdakwa sendirian.”
Ini adalah “pemiskinan” nalar kolektif. Ini adalah kriminalisasi atas risiko bisnis (business judgment rule yang diabaikan). Jika pola seperti ini dibiarkan, yang terjadi adalah risk aversion ekstrem. Bank akan over-cautious, kredit akan tersendat, dan ekonomi akhirnya yang tercekik.
Keadilan harus ditegakkan dengan cahaya, bukan dengan teror. “Memberantas” korupsi harus tepat sasaran, pada mereka yang benar-benar “menilep” uang, menerima suap, atau dengan sengaja melanggar prosedur untuk keuntungan pribadi. Bukan pada mereka yang bekerja dalam koridor, berdasarkan data yang ada, dan dengan semangat kolegial.
Kita harus bertanya: Apakah ini yang kita mau? Membangun menara ketakutan di tengah lapangan ekonomi? Ataukah kita justru perlu merawat kepercayaan dan melindungi proses pengambilan keputusan yang sehat?
Yuddy Renaldi tidak layak dikorbankan atas apa yang tidak dilakukan. Empat yang dituduhkan sungguh seperti mencari-cari pembenaran atas kredit macet Sritex. Bukan hanya Yuddy saja tentunya, tapi beberapa direksi BPD yang karier dan reputasinya “dibunuh” atas apa yang tidak dilakukan. Tidak ada aliran dana, atau gratifikasi kepada Yuddy Renaldi – yang selama di Bank BJB — mampu mencetak laba terbesar sepanjang sejarah Bank BJB berdiri.
Sekali lagi, sepanjang tidak ada aliran dana, atau gratifikasi, kredit macet tentu itu sebuah risiko bisnis yang sudah dihitung. Jangan soal perdata menjadi pidana. Tidak adil, dan menghancurkan karier profesional. Pasal menguntungkan pihak lain tentu tidak bisa dipakai dalam hal ini. Sebab, namanya bank itu tugasnya agar debitur lebih maju. Jika terjadi kemacetan bukan berarti sebuah pidana. Berapa besar kredit macet yang timbul karena COVID-19 yang direstrukturisasi? Jika semua diperiksa pasti ada saja salahnya. Akan ada ribuan bankir menjadi tersangka. Tapi, jika kredit macet karena risiko bisnis tentu bukanlah pidana.
Baca juga: Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!
Menurut data Biro Riset Infobank, pada Maret 2025, ketika Yuddy Renaldi purna tugas dari Bank BJB, Non Performing Loan (NPL) Bank BJB terjaga dengan baik sebesar 2,2 persen. Dan, itu pun sudah termasuk PT Sritex yang sudah dicadangkan 100 persen (hapus buku). Tapi, yang namanya aparat penegak hukum (APH), jika kredit sudah macet, maka segalannya bisa dicari kesalahannya. Ada saja, karena APH melihatnya ketika setelah kredit macet, sementara bankir melihatnya ketika bisnis sedang berkembang. Dua sudut pandang inilah yang harus diluruskan.
Jika sebuah bank tidak ada kredit macet, maka hanya Tuhan yang jadi analis kreditnya. Namanya bank pasti ada kredit macet, mengapa ada tolerenasi Ototitas Jasa Keuangan (OJK) tentang NPL sebesar 5 persen, karena memang dalam bisnis ada risiko. Risiko itulah yang dikelola.
Kasus “Sritex”, menurut Infobank, jika mempelajari dakwaan, lebih condong pada prosedur yang dikriminalisasi, dan bankir “diberangus”. Akibatnya, kini menimbulkan kegaduhan, dan ketakutan yang kini menyelimuti ruang rapat para bankir. Jadi, bankir akan main aman, dan tentu dampaknya akan menyurutkan aktivitas ekonomi.
Hal itulah pelajaran bagi para bankir profesional. Jangan biarkan bankir menjadi korban ketidakadilan tentang kredit macet yang dijadikan unsur pidana. Ada ribuan bankir yang was-was sekarang ini tentang “hantu” kredit macet ini. Pak Prabowo ini perlu diluruskan, cukup sudah dialami oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Menteri Perdagangan), Ira Puspadewi (ASDP), dan Milawarma (PT Bukit Asam Tbk). Kebijakan tidak bisa dialidi dan dikriminalisasi. (*)









