Poin Penting
- IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan dana Rp402,5 miliar hingga akhir 2025.
- OJK dan Bareskrim Polri menandatangani PKS untuk memperkuat penanganan laporan penipuan dan percepatan pengembalian dana korban.
- Kerja sama difokuskan pada penegakan hukum, peningkatan kapasitas, dan pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan daring.
Jakarta – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat telah menerima 411.055 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
IASC yang merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana senilai Rp402,5 miliar dari total kerugian tersebut.
Untuk memperkuat penanganan penipuan atau scam, OJK menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kerja sama ini memudahkan masyarakat korban scam untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC di iasc.ojk.go.id.
Laporan pengaduan tersebut dibutuhkan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Maraknya Penipuan Daring Jadi Latar Belakang PKS
Adapun PKS tersebut mencakup penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia.
Modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Baca juga: Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal
Oleh karena itu, melalui sinergi ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen mempercepat proses pengembalian dana korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










