Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK

Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK

Poin Penting

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan pengurangan nilai pajak
  • Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan aset lain senilai total Rp6,38 miliar yang diduga terkait praktik suap pengondisian kewajiban perpajakan
  • Berdasarkan LHKPN 2024, Dwi Budi melaporkan harta kekayaan bersih Rp4,87 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Dwi Budi Iswahyu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan pengurangan nilai pajak.

Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026. OTT ini menyasar praktik suap yang diduga berkaitan dengan pengurusan kewajiban perpajakan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset lain dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

Barang bukti itu diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap dan pengondisian pengurangan nilai pajak.

Baca juga: OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

Kekayaan Dwi Budi Iswahyu

Terlepas dari dugaan suap dan pengurangan nilai pajak, Infobanknews coba mengulik kekayaan yang dimiliki Dwi Budi Iswahyu.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi Budi Iswahyu memiliki harta kekayaan Rp4,87 miliar yang dilaporkan pada 21 Februari 2025/Periodik-2024.

Dalam LHKPN tersebut, porsi terbesar kekayaan Dwi Budi berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp4,74 miliar.

Aset properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Sukabumi, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Magelang.

Properti bernilai paling signifikan tercatat berupa tanah dan bangunan seluas 486 m2/280 m2 di Jakarta Selatan dengan nilai Rp2,53 miliar, serta tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp1,3 miliar, yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri.

Selain properti, Dwi Budi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp406 juta. Deretan kendaraan tersebut mencakup mobil Mazda Sedan tahun 1987, BMW 323i tahun 1996, hingga Toyota Fortuner tahun 2016.

Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Tak hanya itu, beberapa sepeda motor juga tercantum dalam laporan, mulai dari Piaggio, Vespa Primavera, hingga Honda Rebel CMX500.

Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp185 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp532,44 juta. Ia juga melaporkan harta lainnya senilai Rp151,98 juta, tanpa kepemilikan surat berharga.

Di sisi kewajiban, Dwi Budi masih memiliki utang sebesar Rp1,14 miliar. Dengan demikian, setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih Kepala KPP Madya Jakarta Utara ini tercatat sebesar Rp4,87 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62