Poin Penting
- OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional sejak berdiri pada 2018.
- Maucash wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk kepada lender, dan OJK tetap melakukan pengawasan hingga proses selesai.
- Penutupan Maucash bagian dari konsolidasi industri fintech lending, di tengah moratorium izin baru dan fokus penguatan tata kelola.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) resmi menyetujui pencabutan izin usaha financial technology (fintech), PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).
Keputusan ini menandai berakhirnya operasioal salah satu pemain pinjaman daring (pindar) yang telah beroperasi sejak 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, pihaknya telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela yang diajukan oleh pindar Maucash.
Permohonan tersebut disampaikan Maucash melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
“OJK telah menerima dan menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela (permintaan sendiri) yang diajukan oleh PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) melalui Surat Nomor S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 12 Januari 2026.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, Naik 25,45 Persen
Ia mengatakan, dengan persetujuan tersebut, OJK mewajibkan Maucash untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak terkait, termasuk para pemberi pinjaman (lender), serta menghentikan seluruh kegiatan usaha.
Selama proses penyelesaian kewajiban tersebut, Agusman menegaskan OJK tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kepentingan lender terlindungi.
“OJK terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Baca juga: OJK Yakin Industri Pindar Syariah Tetap Tumbuh di Tengah Kasus Gagal Bayar
Menurutnya, perizinan usaha di industri fintech lending masih dalam moratorium dan penyelenggara fintech lending saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Profil Astra Welab Digital Arta (Maucash)
Melansir laman resmi maucash, PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) didirikan pada April 2018, merupakan perusahaan ventura bersama antara PT Sedaya Multi Investama yang mana anak perusahaan PT Astra International Tbk, dengan WeLab yang merupakan salah satu perusahaan fintech terbesar di Hong Kong dan Tiongkok.
AWDA adalah perusahaan penyelenggara LPBBTI atau Pindar yang menggunakan big data dan credit scoring untuk memberikan persetujuan pinjaman dengan cepat dan berkualitas.
AWDA beroperasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun dari sisi manajemen perusahaan, Maucash dipimpin oleh Indra Gunawan sebagai komisaris. Lalu, Jayaputra Santoso sebagai Presiden Direktur dan Indra Suryawan sebagai direktur. (*)
Editor: Yulian Saputra










