Poin Penting
- Indonesia meluncurkan ICEx sebagai Self Regulatory Organization (SRO) berizin dan diawasi OJK untuk memperkuat tata kelola pasar aset kripto
- ICEx didukung pendanaan strategis Rp1 triliun dari pelaku industri dan investor, mencerminkan sinergi kuat antara regulator, industri, dan pemodal
- ICEx berperan sebagai pengawas dan pengelola pasar kripto nasional, mencakup pelaporan perdagangan, pengawasan integritas pasar, serta pengembangan inovasi produk teregulasi.
Jakarta – Indonesia secara resmi meluncurkan International Crypto Exchange (ICEx) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui langkah tersebut menandai kiprah Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih matang dan terintegrasi.
Hal itu juga didukung dengan pendanaan strategis senilai Rp1 triliun dari para pemegang sahamnya, termasuk PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia dan Nanovest.
Baca juga: OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Tembus Rp482 Triliun
ICEx menghadirkan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan selaras dengan standar industri institusional, guna mendorong persaingan yang sehat, inovasi berkelanjutan, dan pertumbuhan industri kripto nasional.
Peluncuran ICEx menegaskan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan komitmen untuk berkembang menjadi pusat regional bagi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang teregulasi.
ICEx akan berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator (khususnya OJK).
Mandat ini memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya.
Dalam kerangka kerja yang dibangun ICEx, lingkungan pasar dirancang untuk bersifat kolaboratif dan terbuka, dengan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dalam proses whitelist, pengembangan infrastruktur, serta penetapan standar operasional pasar.
Pendekatan inklusif ditujukan agar seluruh pihak dari pelaku industri hingga institusi pengawas dapat tumbuh bersama dalam tata kelola yang terpadu dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini, Indonesia mengadopsi model yang sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional, termasuk FINRA1 di Amerika Serikat (AS), dan JVCEA2 di Jepang, dengan memperhatikan konteks lokal pasar Indonesia.
Dukungan ekosistem terhadap penguatan struktur pasar tersebut juga tercermin dari Investasi sebesar Rp1 triliun mencerminkan dukungan dan keselarasan yang kuat antara investor, regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem pasar yang seimbang antara inovasi produk dan pengawasan yang prudent.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Kripto
Sementara, CEO International Crypto Exchange dan Founder & Mantan CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, menuturkan, kepercayaan ini menegaskan posisi ICEx sebagai penyelenggara pasar yang berperan penting dalam evolusi industri aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
“Indonesia memasuki era baru di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional dan sesuai dengan standar global,” kata Pang Xue Kai dikutip, Senin, 12 Januari 2026.
Selanjutnya, Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, menilai ICEx berperan penting dalam edukasi dan pengembangan ekosistem.
“ICEx menjadi jembatan strategis antara regulator, industri, dan masyarakat,” tambah Robby. (*)
Editor: Galih Pratama










