Poin Penting
- KPK gelar OTT pegawai DJP Jakarta Utara terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
- Delapan orang diamankan, terdiri dari empat pegawai DJP dan empat wajib pajak swasta, masih diperiksa intensif.
- Kasus terkait dugaan rasuah pengurangan nilai pajak, KPK koordinasi dengan Kemenkeu untuk penindakan dan edukasi antikorupsi.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara yang diduga terkait pengaturan pajak di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip ANTARA, Sabtu, 10 Januari 2025.
Dalam OTT Jumat (9/1) malam, KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai DJP dan empat wajib pajak dari pihak swasta. Para pihak langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tambah Budi.
Baca juga: Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan
OTT ini, lanjutnya, terkait dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Budi belum merinci nama-nama yang diamankan maupun perusahaan tambang yang terlibat.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK juga terus berkoordinasi dengan Kemenkeu, tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga dalam edukasi antikorupsi. Menurutnya, Kemenkeu mendukung penindakan yang tengah dilakukan KPK.
“Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” pungkas Budi. (*)










