Poin Penting
- KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara.
- 3 penerima, 2 pemberi suap disangkakan melanggar pasal korupsi.
- Ditahan 20 hari di Rutan KPK, terkait pengaturan pajak pertambangan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu, 11 Januari 2025.
Baca juga: Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan
Asep menambahkan, DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap, sementara ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap. Masing-masing tersangka disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana korupsi dan KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan Tersangka
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
OTT pertama KPK pada tahun 2026 ini berlangsung pada 9-10 Januari 2026 dan awalnya menangkap delapan orang. Menurut KPK, operasi ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak di level Madya dan konsultan serta pihak swasta yang diduga terlibat praktik suap dalam pengaturan pajak.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni DWB, AGS dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, tersangka ABD dan EY disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)










