Poin Penting
- KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dengan penghitungan final masih dilakukan oleh BPK RI.
- Kasus menyeret dugaan keterlibatan ratusan biro haji dan asosiasi, terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.
Jakarta - Selain menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama turut menempatkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," imbuhnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Terkait penanganan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada awak media.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para wartawan di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.










