Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Poin Penting

  • Penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun, dengan realisasi Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN.
  • Tekanan terjadi di semester I 2025 akibat moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi, dan kebijakan fiskal penopang daya beli.
  • Semester II 2025 mulai pulih, didorong perbaikan kinerja PPh dan penyesuaian strategi pengawasan serta penegakan hukum DJP.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pada 2025 mengalami shortfall sekitar Rp271,7 triliun. Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

“Penerimaan pajak ada minus 0,7 persen. Jadi 2025 itu di bawah 2024,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam APBN Kita, Kamis, 8 Januari 2026.

Suahasil menjelaskan, penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh kombinasi sejumlah faktor, antara lain moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, hingga kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca juga: Karyawan dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya

Ia menambahkan, tekanan penerimaan pajak terutama terjadi pada semester I 2025, ketika sebagian besar jenis pajak mengalami kontraksi. Namun, memasuki semester II 2025, penerimaan pajak mulai menunjukkan pemulihan.

Kinerja Pajak Mulai Pulih di Semester II 2025

Pada Semester I 2025, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkoreksi 10,4 persen. Namun pada semester II 2025, PPh Badan kembali tumbuh 2,3 persen dengan realisasi mencapai Rp321,4 triliun.

PPh Orang Pribadi juga mengalami penurunan cukup dalam pada paruh pertama 2025 sebesar 19,4 persen, Pada paruh kedua 2025, jenis pajak ini kembali tumbuh 17,5 persen dengan realisasi Rp248,2 triliun.

Baca juga: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak, Ini Isinya

Sementara itu, PPh Final terkontraksi 4 persen pada semester I 2025, lalu tumbuh 8 persen pada semester II dengan realisasi Rp345,7 triliun.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami penurunan 14,7 persen pada paruh pertama 2025, kemudian tumbuh 2,1 persen pada paruh kedua 2025, sehingga mencapai Rp790,2 triliun.

“Ini dinamika perekonomian yang tecermin di dalam penerimaan pajak kita,” tambah Suahasil.

Strategi DJP Dorong Perbaikan Penerimaan

Pada semester II 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian strategi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Langkah tersebut dinilai berkontribusi terhadap perbaikan penerimaan pajak setelah mengalami tekanan pada semester I 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62