Poin Penting
- Mulai 1 Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan wajib mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali setahun.
- Skrining menjadi syarat berobat di FKTP, termasuk Puskesmas dan klinik, untuk deteksi dini penyakit tidak menular.
- Pengisian skrining dilakukan gratis secara digital melalui Aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
Jakarta – BPJS Kesehatan mulai menerapkan kebijakan baru pada awal 2026 yang mengubah alur pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Terhitung sejak 1 Januari 2026, peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai bagian dari syarat akses layanan kesehatan.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pendekatan pencegahan sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum memperoleh pelayanan medis.
Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas dan klinik.
Peserta yang belum melengkapi skrining berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.
Baca juga: Menkes Minta Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Dengan ketentuan ini, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya.
Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
BPJS Kesehatan memfokuskan skrining pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang kerap berkembang tanpa gejala awal.
Beberapa penyakit yang menjadi perhatian meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, serta jantung koroner.
Melalui deteksi dini, potensi penyakit diharapkan dapat ditangani lebih cepat sehingga mencegah komplikasi pada kemudian hari.
Baca juga: DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan
Akses Digital dan Gratis untuk Peserta
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining secara digital dan gratis.
Peserta dapat mengisi skrining melalui Aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
Alternatif lainnya, skrining dapat dilakukan melalui situs webskrining.bpjs-kesehatan.go.id dengan memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode verifikasi.
Hasil skrining akan mengelompokkan tingkat risiko kesehatan peserta. Jika teridentifikasi risiko sedang atau tinggi, peserta akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter di FKTP terdaftar.
Baca juga: Klaim Asuransi Jiwa Tembus Rp110,44 Triliun di Kuartal III 2025
Apabila mengalami kendala teknis, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin sepanjang 2026. (*)










