Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan single Identity Number (ID) sebagai kunci pembangunan nasional. Saat ini, penerapan single ID di Indonesia baru di lakukan pada elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Single ID berarti setiap warga negara memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan tidak berubah seumur hidup. Semua data dari NIK akan dintegrasikan dengan data administrasi penduduk lainnya seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data-data lainnya.
“Kelemahan Indonesia tidak punya single ID lebih luas. Sekarang baru berhasil bangun KTP elektronik. Di negara lain, sejak lahir social security number mereka sudah terprotek,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E Siregar, dalam Infobank Banking Forum bekerjasama dengan IBM, di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Penerapan single ID sangat penting bagi penyusunan perencanaan pembangunan ke depan dan melengkapi data-data lain yang telah ada. Dengan data kependudukan ini, dapat membuat analisis detil sesuai kebutuhan perencanaan pembangunan, sehingga lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, lewat penerapan single ID, maka semua data-data yang berkaitan dengan pribadi akan saling terintegrasi. Sehingga memudahkan pemerintah dan regulator untuk mendata penduduknya maupun para konsumen. Hal ini tak lain, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada.
“Harus pastikan yang buka akun bener saya, bukan org lain atau orang yang tidak boleh buka. Secara teknologi bagaimana masalah ini bisa diatasi, yang paling mungkin adalah biometrik. Sekarang KTP reader (membaca) dengan finger print,” ucap Agus. (*)