Potensi Klaim Asuransi Akibat Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Potensi Klaim Asuransi Akibat Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • Potensi klaim banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar, terdiri dari klaim properti Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,50 miliar, dan barang milik negara sekitar Rp400 miliar berdasarkan data 39 perusahaan asuransi
  • OJK meminta industri asuransi mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran klaim, serta melakukan pendataan awal kerugian baik untuk asuransi umum maupun asuransi jiwa
  • Perusahaan asuransi dan penjaminan diwajibkan menyiapkan pencadangan risiko gagal bayar, sementara OJK memberi relaksasi pelaporan hingga 24 Desember 2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar. Klaim tersebut mencakup asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara. .

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan nilai potensi klaim bencana banjir di Sumatera tersebut berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi.

“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen

Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar. 

“Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, OJK juga terus mengimbau kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.

“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” ujar Ogi.

Sejalan dengan kebijakan restrukturasi yang ditetapkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, maka kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul.

Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

“Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan pencandangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan,” tutupnya.

OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025 demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62