DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.
  • Total pemungut PPN PMSE hingga Oktober 2025 mencapai 251 perusahaan, dengan setoran PPN sebesar Rp33,88 triliun.
  • Total penerimaan pajak digital hingga Oktober 2025 mencapai Rp43,75 triliun, termasuk PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan SIPP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai salah satu dari lima perusahaan sektor digital yang akan menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Oktober 2025.

“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dikutip dari ANTARA, Jumat, 5 Desember 2025.

Selain penunjukan, pemerintah juga mencabut status pemungut PPN PMSE dari Amazon Services Europe S.a.r.l.

Baca juga: Sisa Dua Bulan, Begini Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

Dengan penunjukan terbaru, jumlah total pemungut PPN PMSE hingga Oktober 2025 mencapai 251 perusahaan, dengan 207 di antaranya telah aktif memungut dan menyetor PPN, menghasilkan total Rp33,88 triliun sejak 2020.

Adapun rincian setoran PPN PMSE dari 2020 hingga 2025, yaitu Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp8,54 triliun pada 2025 (hingga Oktober).

Sektor Digital Jadi Kontributor Utama Penerimaan Negara

Selain PPN PMSE, pemerintah juga memungut pajak dari tiga sektor digital lainnya, meliputi pajak atas aset kripto dengan total Rp1,76 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

Sehingga total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Baca juga: Waspada! Tiga Game Ini jadi Target Serangan Siber

Khusus untuk serapan pada 2025, pajak dari aset kripto sebesar Rp675,6 miliar, pajak P2P lending Rp1,15 triliun, dan pajak SIPP Rp1,07 triliun.

DJP menegaskan bahwa sektor usaha ekonomi digital menjadi salah satu motor utama penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62