Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI

Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI

Poin Penting

  • ICC menjadi kustodian aset kripto resmi pertama berizin OJK, memegang peran vital dalam ekosistem terintegrasi dengan mandat menjaga dan mengawasi aset milik konsumen.
  • ICC wajib menyimpan minimal 70 persen aset kripto konsumen, memastikan pemisahan fungsi dari pedagang, bursa, dan kliring untuk mencegah penyalahgunaan aset.
  • Keamanan diperkuat dengan teknologi MPC, cold wallet, dan rekonsiliasi rutin bersama KKI dan CFX guna memastikan kepatuhan, tata kelola terbaik, dan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Jakarta – Perlindungan konsumen dan aspek keamanan menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan di industri aset kripto Indonesia. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) hadir sebagai lembaga kustodian aset kripto resmi pertama di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kehadiran ICC merupakan bagian vital dari ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi. Untuk mengedepankan Tata Kelola yang Baik, pemerintah Indonesia mengambil langkah pemisahan fungsi antara pedagang, bursa, kliring, dan kustodian.

Dalam struktur tersebut, ICC memegang mandat untuk menyimpan, memelihara, dan mengawasi aset kripto milik konsumen.

Direktur Utama ICC Putra Karunia, menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan adalah memberikan standar keamanan tertinggi guna mencegah penyalahgunaan aset kripto milik konsumen. Kehadiran ICC untuk memberikan lapisan keamanan dan kepercayaan ekstra bagi konsumen.

Baca juga: CFX Luncurkan DAK on Demand untuk Percepat Pengajuan Aset Kripto yang Hype

“Sesuai regulasi, kami berkewajiban menyimpan dan menjaga paling sedikit 70 persen aset kripto milik konsumen. Pemisahan fungsi ini krusial untuk menjamin bahwa aset kripto konsumen aman, tercatat, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar transaksi konsumen itu sendiri,” ujar Putra dikutip 4 Desember 2025.

Untuk memastikan perlindungan maksimal, ICC menerapkan infrastruktur teknologi terbaru dan mengimplementasikan best practice dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Selain itu, ICC juga menggunakan teknologi Multi Party Computation (MPC) dan cold wallet dalam mengelola wallet aset kripto yang digunakan untuk menyimpan aset milik konsumen.

ICC juga secara aktif melakukan koordinasi dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) serta Bursa PT Central Finansial X (CFX) untuk melakukan rekonsiliasi aset kripto milik konsumen. Hal ini dilakukan untuk memastikan kecukupan penyimpanan 70 persen aset kripto milik konsumen ada di ICC.

Baca juga: CFX Perkuat Sinergi Bersama Anggota Lewat CFX Members Hub 2025

“Sebagai salah satu dari bagian struktur pasar ‘Tiga Pilar’ pada ekosistem aset kripto di Indonesia bersama dengan KKI dan CFX, kami berkomitmen untuk memberikan standar kelola yang tinggi dan kepatuhan pada regulasi sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia,” kata Putra.

“ICC juga akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi dalam menjadikan aset kripto sebagai solusi keuangan digital yang lebih luas,” tutup Putra. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62